Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Soal Mama Khas Banjar Jadi Topik Diskusi Mahasiswa ULM

×

Soal Mama Khas Banjar Jadi Topik Diskusi Mahasiswa ULM

Sebarkan artikel ini
IMG 20250515 WA0067 e1747306446831
DISKUSI – Diskusi mahasiswa ULM terkait proses hukum UMKM Mama Khas Banjar, Rabu (14/5/2025) malam. (Kalimantanpost.com/repro ULM)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Persoalan pelaku UMKM “Mama Khas Banjar” yang telah menjadi isu publik, para mahasiswa ULM juga mencermati dan mengangkat topik ini ke dalam diskusi pinggiran.

Diskusi berlangsung pada Rabu (14/5/2025), pukul 19.00 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita, di Café Opung di daerah Kampung Arab, Banjarmasin.

Baca Koran

Diskusi yang diikuti oleh berbagai aktivis mahasiswa lintas fakultas di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Salah satu mahasiswa FISIP ULM, Roy memberikan tanggapannya, bahwa perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sosialisasi yang masif dalam rangka pembinaan UMKM, termasuk di dalamnya juga kelengkapan informasi tentang produk yang dipasarkan.

Mahathir, mahasiwa dari Fakultas Hukum juga turut menimpali, para pelaku UMKM tidak perlu takut terhadap regulasi yang telah diimplementasikan oleh pemerintah, karena sejatinya suatu peraturan itu dibuat untuk mengatur dan membuat kehidupan masyarakat lebih tertata.

Terkait dengan penanganan kasus yang melibatkan pelaku UMKM Mama Khas Banjar, Dani, yang juga mahasiswa Fakultas Hukum semester VI ini memandang, telah sesuai dengan mekanisme, dimana pihak kepolisian telah memberikan respon dan memproses laporan dari masyarakat tentang UMKM tersebut.

Selanjutnya, Dayat dari mahasiswa FKIP ULM juga memberikan pandangannya, bahwa dari kasus ini, memang dirasa perlu adanya penguatan sinergitas dan kolaborasi semua instansi yang terkait, termasuk para pelaku UMKM, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

Satu hal lagi, menurutnya juga perlu untuk mendorong pencerdasan bagi para konsumen terhadap hak-hak konsumen yang harus diberikan secara maksimal oleh pelaku UMKM.

“Mayoritas konsumen relatif masih belum terlalu banyak mengetahui akan hak-hak dasar yang melekat pada konsumen, sehingga mereka juga kadang abai dan permisif dalam menyuarakan kepentingan mereka selaku pihak konsumen,” katanya.

Baca Juga :  Fenomena Bulan Stroberi dan Ini Asal Usulnya

Dengan pengetahuan, kesadaran dan daya kritis yang lebih baik dari konsumen, secara tidak langsung juga memiliki peran penting untuk mendorong pembenahan pelaku UMKM agar lebih siap menembus dan bersaing hingga ke pasar internasional dengan memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk-produk yang mereka jual.

Dalam sesi penutup diskusi, diperoleh kesimpulan, bahwa mahasiswa juga perlu dilibatkan dalam program-program sosialisasi dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran bagi pelaku UMKM dan pihak konsumen, agar masyarakat dapat lebih cerdas dan pelaku usaha juga lebih mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Inilah salah satu wujud tridharma perguruan tinggi yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Di temui di kampusnya,” kata Pathurrahman Kurnain, akademisi FISIP ULM juga angkat bicara terhadap persoalan ini.

Dia menguraikan bahwa kepolisian adalah representasi dari salah satu fungsi dan tanggung jawab negara untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan menjalankan tugasnya secara profesional itulah, kepolisian akhirnya melakukan tindakan karena terdapat keluhan dan laporan dari masyarakat terhadap kualitas barang yang dijual pemilik toko. Bahkan kabarnya dinas terkait juga telah memberikan surat peringatan/teguran agar pemilik usaha tersebut menyertakan label expirednya.

“Apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan fungsinya,” tambahnya.

Meskipun tentu hal ini tidak bisa diterima begitu saja oleh sebagian pihak, namun dalam konteks ini, fungsi kepolisian telah berjalan sesuai koridor dan kaidah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika keluhan dan laporan masyarakat selaku konsumen yang dirugikan terhadap barang yang dijual terus berdatangan dan pelaku usaha juga tidak mau berbenah untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, maka akan sangat rancu bagi kepolisian jika tidak bertindak,” ungkap Pathurrahman.

Baca Juga :  Pansus III DPRD Kalsel Mantapkan Penyelarasan RPJMD 2025-2029 Lewat FGD Bersama Kemendagri

“Inilah pentingnya hukum dan aparat penegak hukum (kepolisian) yang diharapkan dapat menjaga ketertiban dan perdamaian di masyarakat, imbuh Pathurrahman Kurnain.

Pakar hukum ULM, Prof Hadin Muhjad mengatakan, dalam diskusi yang digelar Forum Kota pada Selasa (13/05/2025), menjelaskan bahwa memang perlu ada hukum yang bersifat preventif dan represif.

Karena pihak kepolisian, jika ada bukti dan temuan, memang mereka harus mengusut. Karena pembinaan UMKM itu sebenarnya tanggung jawab pemerintah, sedangkan aparat penegak hukum tidak bisa melakukan pembinaan.

Selanjutnya, dalam konteks kepastian hukum, kepolisian itu jika melakukan kekeliruan kan bisa dilakukan praperadilan.

Justru menurutnya, jika kepolisian itu tiba-tiba melepas orang yang terduga melakukan pelanggaran hukum, nanti ada kemungkinan justru masyarakat menduga/menuding polisi–lah yang “bermain”. “Itu realita masyarakat kita saat ini. Suka atau tidak suka seperti itu,” tuturnya. (lyn/KPO-4)

Iklan
Iklan