Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Direktur Umum LPP TVRI Ditetapkan sebagai Tersangka

×

Mantan Direktur Umum LPP TVRI Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20250610 WA0066
Mantan Direktur Umum LPP TVRI MTR mengenakan rompi tahanan tipikor Kejati Kepri dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri, Selasa (10/6/2025). (Antara/HO-Kejati Kepri)

BATAM, Kalimantanpost.com – Mantan Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode 2020 sampai dengan 2023 berinisial MTR ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022, Selasa (1

“Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR, selaku Direktur Utama LPP TVRI tahun 2020 sampai dengan Juni 2023,” kata Kajati Kepri Teguh Subroto.

Baca Koran

MTR menjadi tersangka keempat yang ditetapkan, setelah pada 10 Desember 2024, Kejati Kepri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur PT Timba Ria Jaya berinisial HT, dan AT selaku pihak swasta yang turut serta dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia, selaku konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara selaku konsultan pengawas.

Tersangka berikutnya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.

Dijelaskannya, tersangka MTR diduga bersama tersangka lainnya, menyalahgunakan wewenangnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

MTR disangkakan melanggar Primai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teguh mengatakan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

Baca Juga :  Dua Bidang Tanah PT OTM Disita Kejagung Terkait Korupsi Minyak amentah

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Adapun perkara ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lanskap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.

Penyidik sudah menyita dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan