Kuala Kapuas, KP – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, dalam rangka memperkuat pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025 serta memperdalam pemahaman terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memperkuat peran legislatif dalam perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kapasitas DPRD dalam melaksanakan fungsi yang lebih efektif dan modern,” kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, tambahnya, bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang berbasis sistem digital.
Kunjungan ini dipimpin oleh Ardiansah, bersama sejumlah anggota DPRD Kapuas. Rombongan turut didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Warno Priyo Utomo, selaku Ketua Tim Fasilitasi Kerja Sama dan Aspirasi Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Warno menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penyusunan dan penginputan Pokir DPRD ke dalam sistem SIPD. Ia menegaskan pentingnya peran strategis DPRD dalam menyampaikan aspirasi masyarakat melalui Pokok Pikiran yang terintegrasi dengan sistem digital pemerintah daerah.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas perencanaan pembangunan daerah merupakan kewajiban bersama. Aspirasi masyarakat yang tersalurkan melalui DPRD harus menjadi amanah yang diwujudkan dalam perencanaan pembangunan,” ujar Warno.
Selain itu, turut dibahas pula tata kelola dan tahapan pelaksanaan SIPD sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk penerapan prinsip transparansi dan kolaborasi dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh semangat kolaboratif. Menutup kegiatan tersebut, Warno menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kapuas.
“Kami sangat bangga DPRD Kapuas telah memilih DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai sumber referensi dan acuan dalam penataan mekanisme SIPD untuk Kabupaten Kapuas,” demikian Warno. (Iw/k-10)














