Oleh : Ade Hermawan
Dosen FISIP Uniska MAB Banjarmasin
Pengertian korban kejahatan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, baik secara hukum (legalistik), sosiologis, maupun kriminologis. Secara umum, korban kejahatan adalah pihak yang menderita kerugian akibat tindakan orang lain yang melanggar hukum pidana.
Korban adalah individu atau kelompok yang mengalami penderitaan fisik, mental, emosional, ekonomi, atau substansi hak-hak asasinya terganggu sebagai akibat dari tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum pidana yang berlaku di suatu negara.
Kerugian yang dialami korban kejahatan biasanya mencakup dampak fisik (luka-luka, cacat tubuh, atau kematian), dampak psikologis (trauma, ketakutan berlebih, kecemasan, dan depresi), dan dampak materiil (kehilangan harta benda, biaya pengobatan, atau kehilangan penghasilan akibat kejahatan tersebut).
Sedangkan tersangka adalah status hukum bagi seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal dalam proses penyidikan. Status ini bukan berarti orang tersebut sudah pasti bersalah, melainkan menandakan bahwa proses hukum sedang berjalan untuk membuktikan keterlibatannya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia, tersangka adalah “Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Dari definisi ini, terdapat dua poin kunci yaitu : Seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya bukti dasar dan Status ini masih bersifat praduga atau asumsi hukum yang didasarkan pada fakta-fakta awal yang ditemukan penyidik.
Penetapan status tersangka merupakan wewenang penyidik setelah melakukan gelar perkara. Jika seseorang merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah (misalnya karena kurangnya alat bukti atau prosedur yang salah), ia memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui mekanisme Praperadilan.
Kasus dimana seorang korban kejahatan berubah status menjadi tersangka merupakan fenomena hukum yang sering memicu kontroversi dan rasa ketidakadilan di masyarakat. Secara hukum, hal ini biasanya terjadi dalam konteks pembelaan diri.
Realitas di kehidupan masyarakat sering kali menyuguhkan peristiwa kezaliman yang yang dilakukan oleh oknum penegak hukum. Ketika seorang korban kejahatan ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan besarnya bukan lagi soal teknis hukum, melainkan soal esensi keadilan itu sendiri. Secara normatif, kita mengenal asas praduga tak bersalah. Namun, begitu status tersangka disematkan, dunia seolah berbalik. Di mata publik, status tersebut sering kali dianggap sebagai vonis dini.
Korban Kejahatan Jadi Tersangka?
Dalam sistem hukum pidana (seperti KUHP di Indonesia), penyidik (polisi) bekerja berdasarkan peristiwa materiil. Jika seorang korban melakukan perlawanan yang menyebabkan pelaku terluka atau tewas, secara teknis telah terjadi “perbuatan pidana” baru (penganiayaan atau pembunuhan).
Polisi menetapkan status tersangka untuk memenuhi prosedur, yaitu Melakukan penyidikan guna memastikan apakah tindakan korban tersebut murni pembelaan diri atau merupakan tindakan main hakim sendiri. Dan untuk Kepastian hukum, yaitu status tersangka memungkinkan kasus tersebut diuji secara formal, apakah memenuhi unsur Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa.
Penetapan tersangka terhadap orang yang menjadi korban kejahatan biasanya lahir dari beberapa faktor krusial, yaitu tekanan publik atau atasan yang menuntut penyelesaian cepat, ketergantungan pada pengakuan (yang bisa saja hasil paksaan) daripada bukti saintifik, dan Kekeliruan identitas yang tidak segera dikoreksi karena arogansi institusional.
Adilkah orang yang menjadi korban kejahatan dijadikan tersangka ? Jawabannya secara absolut adalah tidak adil. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak. Terlebih jika keadilan itu sejak awal salah sasaran. Hukum seharusnya menjadi instrumen perlindungan, bukan senjata yang melukai orang yang benar demi sekadar memenuhi statistik keberhasilan perkara.
Menjadikan orang korban kejahatansebagai tersangka adalah kegagalan sistemik yang melukai nurani hukum. Kita perlu penguatan fungsi pengawasan dan mekanisme check and balances yang lebih ketat sebelum otoritas mencabut kemerdekaan seseorang. Karena pada akhirnya, hukum tanpa kemanusiaan hanyalah bentuk lain dari kekerasan yang dilegalkan.
Penetapan tersangka yang keliru menunjukkan adanya kerusakan pada prosedur penyelidikan dan penyidikan. Penyidik hanya fokus pada satu orang yang dianggap bersalah dan mengabaikan bukti-bukti lain yang justru bisa membebaskan orang tersebut. Ambisi untuk segera menuntaskan kasus demi citra lembaga sering kali mengorbankan ketelitian.
Kegagalan sistemik ini paling sering menimpa mereka yang berada di kelas ekonomi bawah. Orang yang menjadi korban kejahatan namun tidak memiliki akses ke pengacara berkualitas atau kekuatan politik, lebih rentan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Nurani hukum terusik ketika hukum hanya tajam ke bawah dalam mencari kambing hitam untuk memuaskan tuntutan publik.
Ketika seseorang korban kejahatan dijadikan tersangka, yang rusak bukan hanya hidup orang tersebut, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Jika masyarakat merasa orang benar pun bisa dipenjara, maka hukum kehilangan moralitasnya. Masyarakat akan cenderung skeptis dan lebih memilih hukuman jalanan (main hakim sendiri) karena menganggap sistem resmi tidak lagi mampu membedakan antara serigala dan domba.
Sistem hukum kita sering kali sangat lambat dalam mengakui kesalahan. Meskipun ada mekanisme Praperadilan, namun prosesnya melelahkan dan penuh sekat birokrasi. Kalaupun nantinya diputus bebas, rehabilitasi nama baik (pemulihan martabat) jarang sekali bisa mengembalikan posisi sosial korban ke titik semula. Negara memberikan kompensasi finansial yang minim, namun luka psikologisnya dibiarkan menganga.
Fenomena korban kejahatan yang justru berakhir menjadi tersangka adalah paradoks hukum yang paling menyakitkan bagi rasa keadilan masyarakat. Dalam kacamata hukum, hal ini biasanya terjadi karena adanya benturan antara hak bela paksa dengan penilaian aparat mengenai melampaui batas atau prosedur formal.
Secara legal, seseorang yang diserang diperbolehkan membela diri. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP yang menyatakan:”Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain… yang disebabkan karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat yang melawan hukum.”
Masalah muncul ketika penyidik menilai pembelaan tersebut berlebihan. Misalnya : Penjambret yang kabur dengan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sangat tinggi karena dikejar oleh korbanya dan kemudian penjambret menabrak tembok jembatan sehingga tewas. Di titik inilah status korban rawan bergeser menjadi tersangka penganiayaan atau pembunuhan.
Ada beberapa alasan mengapa sistem hukum kita sering kali terpeleset dalam menangani kasus ini. Polisi sering kali menetapkan status tersangka hanya berdasarkan akibat fatal (ada orang luka/tewas) tanpa melihat konteks kausalitas (siapa yang memulai serangan). Jika tidak ada saksi atau CCTV, polisi hanya melihat hasil akhir (misalnya: begal tewas di tangan korban). Tanpa bukti kuat bahwa itu adalah pembelaan diri, korban dianggap melakukan tindak pidana murni. Pelaku kejahatan atau keluarganya sering kali memanfaatkan celah hukum dengan melaporkan balik korban atas tuduhan penganiayaan.
Menjadikan korban sebagai tersangka memiliki efek domino yang merusak. Warga menjadi takut untuk melawan kejahatan atau menolong orang lain karena khawatir dipidana. Ini memberi angin segar bagi para kriminal. Masyarakat atau sistem seolah menyalahkan korban karena terlalu berani atau terlalu keras melawan. Dan Citra aparat jatuh karena dianggap lebih melindungi hak asasi penjahat daripada hak hidup korban.
Hukum tidak boleh mewajibkan seseorang menjadi martir bagi kejahatan. Seseorang tidak boleh dipaksa memilih antara mati di tangan penjahat atau hidup namun mendekam di penjara karena membela diri.
Rasa ketidakadilan muncul Ketika Aparat Terpaku pada Formalitas, yaitu Terlalu kaku melihat adanya korban luka/tewas tanpa melihat konteks “siapa yang memulai serangan”. Dan Beban Pembuktian, yaitu korban sering kali harus bersusah payah membuktikan bahwa mereka benar-benar dalam kondisi terancam, yang secara psikologis sangat membebani.
Keadilan dalam kasus “korban kejahatan jadi tersangka” tidak terletak pada penetapan statusnya di awal, melainkan pada kejujuran proses hukum untuk membuktikan adanya daya paksa atau pembelaan terpaksa. Keadilan sejati tercapai ketika negara mampu membedakan antara tindakan kriminal murni dengan tindakan warga negara yang terpaksa melindungi hak hidupnya karena negara tidak hadir di detik-detik ancaman itu terjadi.














