BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Bersinergi, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat (LKBH ULM) Banjarmasin menjalankan fungsi dan pengabdian kepada masyarakat.
Bahkan komitmen terus hadir sebagai rumah keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi yang membutuhkan pendampingan. Pada Minggu (21/6/2026) LKBH ULM buka layanan hukum gratis di Wisata Siring Sungai Martapura Kota Banjarmasin.
Dari keramaian banyak wisatawan yang menikmati udara pagi, sebagian mereka para pencari keadilan atau sekadar ingin tahu persoalan hukum singgah di stand LKBH ULM.
Bertemakan “Bamandak Satumat Bakisah Bersama LKBH ULM,” para pengurus dan anggota LKBH memberikan pelayanan konsultasi gratis tentang hukum.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh sebagian wisatawan untuk menyampaikan keluh kesah permasalahan hukum yang dialami atau sekadar ingin mengetahui seluk beluk tentang hukum.
Menurut Ketua LKBH ULM, Dr Mulyani Zulaeha SH MH, penyelenggaraan konsultasi hukum gratis itu merupakan salah satu rangkaian merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 LKBH ULM.
“Kami melaksanakan kegiatan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini.
Ini bukti komitmen kami terus hadir sebagai rumah keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi yang membutuhkan pendampingan,” ujar Mulyani.
Dijelaskan Mulyadi, LKBH ULM terbentuk pada 21 Juni 1971 atau usianya tepat 55 tahun. Pada perjalanan lebih dari setengah abad ini menjadi momentum refleksi atas rekam jejak panjang LKBH ULM sebagai salah satu lembaga bantuan hukum yang tertua di Kalimantan Selatan yang tetap konsisten mendampingi masyarakat tidak mampu secara ekonomi.
Dalam perjalanan itu pula, LKBH ULM telah menangani berbagai perkara hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi secara gratis.
Penerima manfaat dari kehadiran LKBH ini adalah masyarakat tidak mampu, anak, perempuan, serta kelompok rentan lainnya yang kerap kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.
“Tidak hanya mendampingi di pengadilan saja, kami juga aktif melakukan penyuluhan dan pendidikan hukum ke masyarakat.
Dalam menjalankan fungsinya terjalin kolaborasi para dosen, advokat, paralegal, mahasiswa, dan peserta magang.
Berbagai unsur ini bersinergi menjalankan fungsi bantuan hukum dan pengabdian kepada masyarakat. Demikian pula berbagi unsur ini menjadi kekuatan utama dalam menjaga konsistensi pemberian layanan hukum,” ucap Mulyani.
Sementara menanggapi permasalahan hukum yang sekarang ini sering terjadi, salah satu advokat senior LKBH ULM, Hj Fairuz SAg SH MH, menyatakan bahwa masih banyak warga yang menghadapi persoalan hukum tapi bingung.
“Bingungnya ya harus mengadu kemana, dan khawatir dengan biaya,” kata Fairuz didampingi Advokat LKBH ULM lainnya, Rabiatul Qiftiah SH MH.
LKBH ULM, kata Fairuz, memiliki konsultan berpengalaman, dapat menjaga kerahasiaan permasalahan hukum yang disampaikan, dan memberikan pelayanan gratis.
Karena itu, tutur Fairuz, momentum 55 tahun LKBH ULM, menjadikan perjalanan pengabdian yang panjang LKBH ini untuk terus mewujudnyatakan keberpihakan kepada masyarakat agar keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi hak yang benar-benar dapat dipenuhi. (*/KPO-2)















