Oleh : Nova A
Aktivis Muslimah
Dunia digital hari ini tidak lagi sekadar menjadi ruang hiburan, melainkan telah menjelma menjadi ruang realitas baru yang mendikte perilaku anak-anak kita. Sayangnya, dikte tersebut kerap kali berujung petaka. Tragedi memilukan di Lombok Timur, di mana dua anak usia TK dan SD meninggal dunia akibat cedera leher parah, menjadi tamparan keras bagi kita semua. Mereka merenggang nyawa demi meniru aksi “freestyle” ekstrem yang jamak mereka lihat di media sosial dan game online populer seperti Garena Free Fire.
Kematian dua bocah ini bukan sekadar angka statistik kriminalitas atau kecelakaan biasa. Ini adalah sebuah alarm keras yang berbunyi nyaring, mengabaikannya berarti membiarkan generasi kita berjalan menuju jurang kehancuran. Respons cepat dari kepolisian, sekolah, Dinas Pendidikan, psikolog, hingga KPAI yang serentak mengimbau orang tua untuk memperketat pengawasan gawai, membuktikan bahwa ancaman ini sudah berada di level darurat.
Melihat Apa Masalahnya?
Mengapa anak-anak begitu mudah mempertaruhkan nyawa demi sebuah konten digital? Secara psikologis, nalar berpikir anak-anak usia dini hingga sekolah dasar belum matang sempurna. Mereka belum memiliki kemampuan kognitif untuk memisahkan secara tegas mana fiksi digital yang menggunakan efek visual, dan mana realitas fisik yang tunduk pada hukum alam. Di mata mereka, apa yang viral, keren, dan mendatangkan tombol like di media sosial adalah sesuatu yang patut ditiru, tanpa peduli bahwa ada risiko patah leher di baliknya.
Namun, kita tidak bisa hanya menyalahkan kepolosan anak-anak atau algoritma aplikasi. Di balik jemari anak yang bebas berselancar menembus batas konten berbahaya, ada ruang kosong bernama “kurangnya pendampingan orang tua”. Gawai sering kali dijadikan “pengasuh elektronik” yang instan agar anak tenang, tanpa ada filter dan batasan yang jelas. Ditambah lagi dengan lemahnya kontrol lingkungan sosial, di mana anak-anak dibiarkan bermain kelompok tanpa pengawasan orang dewasa, membuat ruang replikasi bahaya ini makin subur.
Di sisi lain, kita juga harus jujur mengakui bahwa kontrol negara terhadap konten digital sejauh ini belum efektif. Pemblokiran atau pembatasan akses yang dilakukan sering kali terlambat regulasi baru bergerak setelah korban jiwa berjatuhan.
Solusi Harus Sistemis
Kasus tragis ini menuntut adanya perubahan paradigma yang mendasar dalam pola pengasuhan dan perlindungan anak. Jika kita merefleksikannya dalam konstruksi Islam, perlindungan terhadap anak memiliki landasan teologis yang sangat kuat.
Dalam fikih Islam, anak yang belum balig digolongkan sebagai individu yang belum terkena taklif (beban hukum) karena akalnya belum sempurna. Oleh karena itu, posisi orang dewasa di sekitar mereka bukan sekadar penonton, melainkan pemegang tanggung jawab mutlak. Orang tua atau wali memikul amanah besar untuk mendidik, mengasuh, dan wajib melindungi anak-anak dari segala bentuk bahaya fisik maupun pemikiran.
Islam memandang bahwa keselamatan generasi tidak bisa dibebankan pada satu pundak saja. Dibutuhkan sebuah ekosistem kondusif yang bertumpu pada tiga pilar utama:
- Peran Orang Tua: Sebagai madrasah pertama, orang tua wajib hadir secara utuh, bukan sekadar memfasilitasi materi atau teknologi, melainkan menanamkan pemahaman dan mendampingi aktivitas digital anak.
- Kontrol Lingkungan/Masyarakat: Masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang peduli. Tetangga dan lingkungan sekitar harus memiliki budaya “saling menegur” ketika melihat anak-anak melakukan aktivitas yang membahayakan, bukan malah abai atau justru menjadikannya tontonan.
- Peran Negara: Negara memiliki otoritas tertinggi untuk memutus mata rantai bahaya ini dari hulu. Negara tidak boleh gamang atau sekadar mengimbau. Harus ada tindakan tegas untuk membatasi, menyaring, bahkan memblokir informasi dan gim yang tidak bermanfaat serta berpotensi merusak generasi. Negara berkewajiban membanjiri ruang publik dengan konten edukasi yang membangun akal dan moral.













