Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Dari Kesadaran Menuju Kepemimpinan Islam

×

Dari Kesadaran Menuju Kepemimpinan Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh : Bunda Khalis
Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan

Tidak sedikit kaum muslimin memahami bahwa kewajiban agama hanya terbatas pada ibadah yang bersifat personal, seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Sementara itu, kewajiban kolektif (fardhu kifayah) sering dipersempit maknanya hanya pada pengurusan jenazah atau aktivitas keagamaan tertentu. Padahal, syariat Islam juga menetapkan sejumlah kewajiban besar yang menjadi tanggung jawab bersama umat, salah satunya adalah menghadirkan kepemimpinan yang menjalankan hukum Allah dalam mengatur kehidupan masyarakat. Persoalan ini semakin penting untuk dikaji ketika umat Islam telah hidup begitu lama tanpa kepemimpinan politik yang berlandaskan syariat secara menyeluruh.

Kalimantan Post

Sejak institusi kepemimpinan Islam berakhir pada awal abad ke-20, umat Islam hidup dalam sistem politik yang beragam dengan aturan yang sebagian besar tidak bersumber dari syariat. Kondisi tersebut melahirkan perbedaan pandangan di tengah umat mengenai bagaimana seharusnya menyikapi persoalan kepemimpinan. Sebagian kaum muslimin bahkan menganggap upaya menghadirkan kepemimpinan yang menerapkan hukum Islam bukan lagi menjadi kewajiban yang harus diperjuangkan, melainkan sekadar wacana sejarah atau pilihan politik tertentu. Tidak sedikit pula yang memahami bahwa karena statusnya fardhu kifayah, maka kewajiban tersebut cukup dilakukan oleh sebagian kelompok saja, sementara mayoritas umat merasa tidak memiliki tanggung jawab apa pun.

Pemahaman semacam ini perlu diluruskan. Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa fardhu kifayah bukan berarti kewajiban yang boleh diabaikan oleh mayoritas umat. Imam Az-Zarkasyi menjelaskan bahwa fardhu kifayah dan fardhu ‘ain memiliki kedudukan yang sama sebagai kewajiban syariat. Perbedaannya hanya terletak pada objek pelaksanaannya. Apabila kewajiban kolektif belum terlaksana, maka seluruh pihak yang memiliki kemampuan ikut memikul tanggung jawab. Karena itu, selama suatu kewajiban kifayah belum terwujud, setiap muslim berkewajiban memberikan kontribusi sesuai kadar kemampuan yang dimilikinya.

Realitas hari ini menunjukkan bahwa persoalan terbesar bukan sekadar belum terwujudnya kepemimpinan yang menerapkan hukum Islam, melainkan minimnya kesadaran umat terhadap kewajiban tersebut. Banyak kaum muslimin lebih memilih bersikap pasif, menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada kelompok tertentu, atau bahkan menganggap persoalan kepemimpinan tidak memiliki hubungan dengan kehidupan beragama. Padahal, perubahan besar dalam sejarah Islam selalu diawali oleh kesadaran kolektif umat yang memahami kewajiban mereka, kemudian bergerak sesuai kemampuan masing-masing.

Baca Juga :  Janji PLN dan Ancaman Evaluasi

Dalam kaidah fikih dikenal prinsip, “Maa laa yatimmul waajibu illaa bihi fahuwa waajib” (sesuatu yang menjadi sarana sempurnanya suatu kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib). Kaidah ini memberikan pemahaman bahwa ketika suatu kewajiban belum dapat diwujudkan secara langsung, maka seluruh sarana yang mengantarkan kepada terlaksananya kewajiban tersebut juga menjadi bagian dari tanggung jawab. Oleh sebab itu, jika seseorang belum memiliki kemampuan untuk berkontribusi secara langsung dalam perubahan besar, maka ia berkewajiban mempersiapkan diri melalui pendidikan, pembinaan, peningkatan kapasitas, penguatan pemahaman politik Islam, serta membangun kesadaran umat agar kewajiban tersebut kelak dapat diwujudkan secara sempurna.

Dalam perspektif dakwah Islam, perubahan masyarakat memerlukan strategi yang terarah. Pertama, melakukan muhasabah lil hukkam, yaitu memberikan nasihat, koreksi, dan pengawasan kepada para penguasa agar kebijakan yang diambil selaras dengan nilai-nilai Islam serta berpihak kepada kemaslahatan umat. Aktivitas ini merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar yang diajarkan syariat. Kedua, membangun kesadaran politik umat melalui dakwah dan pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya hukum Allah sebagai pedoman kehidupan, memiliki kesiapan intelektual dan spiritual, serta berani menyuarakan perubahan yang berpijak pada syariat. Kedua strategi tersebut saling melengkapi sehingga perubahan tidak hanya berhenti pada kritik, tetapi juga melahirkan masyarakat yang siap menerima dan mendukung penerapan hukum Islam.

Di sinilah peran mubaligh, mubalighah, ulama, akademisi, guru, dan para aktivis dakwah menjadi sangat strategis. Mereka bukan sekadar menyampaikan nasihat keagamaan yang bersifat individual, tetapi juga memiliki tanggung jawab mencerdaskan umat tentang pentingnya kehidupan yang diatur oleh syariat secara menyeluruh. Dakwah yang dilakukan hendaknya mampu membangun kesadaran berpikir, menguatkan keimanan, sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap urusan umat sehingga lahir generasi yang tidak apatis terhadap berbagai persoalan besar yang dihadapi kaum muslimin.

Baca Juga :  Soekarno, Pancasila dan Imam Bukhari

Islam sendiri telah memberikan teladan tentang bagaimana perubahan besar diwujudkan melalui proses dakwah yang bertahap dan terencana. Selama di Makkah, Rasulullah SAW membina para sahabat dengan akidah yang kokoh, membentuk kepribadian Islam, serta menanamkan kesadaran terhadap pentingnya berhukum dengan wahyu Allah. Setelah masyarakat yang siap terbentuk dan Allah memberikan pertolongan melalui Baiat Aqabah serta hijrah ke Madinah, Rasulullah SAW memimpin masyarakat dengan hukum Islam. Proses tersebut menunjukkan bahwa perubahan tidak lahir secara spontan, melainkan melalui pembinaan umat, dakwah yang konsisten, serta persiapan yang matang.

Jejak tersebut kemudian diteruskan oleh para sahabat. Ketika Rasulullah SAW wafat, para sahabat memandang keberadaan kepemimpinan sebagai urusan yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan umat. Karena itu, mereka segera bermusyawarah hingga terpilihnya Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai pemimpin sebelum menyelesaikan berbagai urusan lainnya. Peristiwa ini menunjukkan bahwa keberadaan kepemimpinan bukan dipandang sebagai persoalan sampingan, tetapi sebagai bagian penting dalam menjaga agama, mengatur kehidupan masyarakat, dan menegakkan keadilan.

Oleh karena itu, memaknai fardhu kifayah tidak cukup berhenti pada pemahaman teoritis. Ia harus melahirkan kesadaran untuk mengambil bagian sesuai kemampuan masing-masing dalam menyiapkan lahirnya masyarakat yang siap diatur dengan hukum Allah. Dengan memperkuat dakwah, membina umat, melakukan muhasabah kepada penguasa secara santun dan argumentatif, serta terus menguatkan pemahaman Islam, kaum muslimin diharapkan dapat berkontribusi dalam menghadirkan kehidupan yang lebih adil, bermartabat, dan diridhai Allah SWT melalui penyelenggaraan negara yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh.

Iklan
Iklan