Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

MENGENAL HUKUM

×

MENGENAL HUKUM

Sebarkan artikel ini
AHDIAT GAZALI RAHMAN
H. AHDIAT GAZALI RAHMAN

Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Apa itu hukum? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa. Selain itu, KBBI juga mengartikan hukum sebagai undang-undang, peraturan, dan kaidah yang digunakan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Sedangkan menurut Islam, hukum adalah seperangkat aturan dan pedoman hidup yang bersumber dari wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW, yang mengatur perilaku umat muslim serta interaksi manusia dengan Allah, sesama manusia, dan alam semesta.

Kalimantan Post

Hukum dalam dunia ini, jika diamati, terbagi tiga, yakni hukum adat, hukum Negara, dan hukum agama. Hukum adat adalah hukum yang mengatur bagaimana manusia atau penduduk suatu daerah, mengatur kehidupannya, sehingga hidup benar bernilai menurut budaya, yang terkadang antara satu daerah dengan lainnya terkadang berbeda. Mereka yang melakukan suatu yang bertentangan dengan hukum adat itu akan mendapatkan sanksi dari adat budaya, yang biasa dilakukan oleh para tokoh budaya di daerah tersebut.

Hukum Negara biasa diatur oleh Negara, di Negara ini, hukum juga terbagi tiga, yakni hukum pidana, perdata dan tata Negara (hukum yang mengatur bagaimana bernegara), suatu pelanggaran perbuatan manusia biasanya dilakukan menyangkaut pelanggaran pada dua hukum, yakni hukum Negara dan agama, sebagai contoh seperti kasus permainan perjudian ada budaya daerah yang membolehkan permainan perjudian dalam masa tertentu, namun Negara dan agama sudah pasti melarang, karena bertentangan dangan hukum Negara seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) diatur secara terperinci dalam dua pasal utama yang mempidana penyelenggara dan pemain, judi dengan ancaman sanksi sebagai berikut : (1) Pasal 426 (penyedia/bandar): mengatur sanksi bagi penyedia atau penyelenggara perjudian. Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak Kategori VI (Rp2 miliar); (2) Pasal 427 (pemain/partisipan), mengatur sanksi bagi setiap orang yang ikut bermain judi di tempat umum atau menjadikannya sebagai mata pencaharian/permainan.

Baca Juga :  Jangan Padam Lagi

Ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta). Namun dalam kasus pelanggaran hukum Negara terkadang ditemukan perbedaan sanksi karena berbagai faktor, diantaranya ketika kejadian itu terjadi tak ada petugas Negara yang melihat, saksi tak ada yang bersedia mengungkat kasus itu, sehingga pelaku bebas melakukan kejahatan itu.

Sangat berbeda dengan hukum agama, setiap orang melakukan kejahatan atau kebaikan pasti akan mendapat catatan dari malaikat yang ada pada diri manusia, dan pasti akan diketahui Allah SWT, sebagaimana firmanNya, “Mereka dapat bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak dapat bersembunyi dari Allah, karena Allah beserta mereka ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak diridhai-Nya. Dan Allah Maha Meliputi terhadap apa yang mereka kerjakan”. (QS. An Nisa : 108). “Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al Baqarah : 233).

Iklan
Iklan