Oleh : Ade Hermawan
Dosen FISIP Uniska MAB Banjarmasin
Belakangan ini, media sosial kerap diramaikan oleh letupan kekecewaan publik yang ekstrem. Di tengah mencuatnya rentetan kasus korupsi kakap, baik yang melibatkan triliunan rupiah uang negara maupun gaya hidup mewah aparat penegak hukum dan pemungut pajak, muncul sebuah narasi perlawanan ancaman untuk berhenti membayar pajak. Bagi negara, ancaman ini adalah alarm bahaya tingkat tinggi. Bagi rakyat, ini adalah puncak dari rasa frustrasi yang mendalam.
Ada sebuah pemeo tua dalam dunia tata negara : No taxation without representation (tidak ada pajak tanpa perwakilan). Namun, di era modern ini, pemeo itu tampaknya sedang bergeser menjadi sesuatu yang lebih menghentak : No taxation without corruption eradication (tidak ada pajak jika korupsi terus dibiarkan).
Pernyataan “Tidak ada pajak jika korupsi terus dibiarkan” adalah sebuah protes filosofis dan moral yang menggugat hak moral negara untuk memungut pajak ketika negara tersebut gagal menjaga amanah uang rakyat.
Pemerintah memiliki hak memungut pajak karena mereka mengemban kewajiban untuk mengelolanya demi kemaslahatan publik. Namun, ketika korupsi dibiarkan tumbuh subur tanpa penegakan hukum yang radikal, pemerintah secara otomatis kehilangan legitimasi moral untuk menuntut kepatuhan dari rakyatnya. Bagaimana mungkin sebuah institusi yang membiarkan kebocoran anggaran di dalam rumahnya sendiri, tega mengetuk pintu rumah rakyat kecil untuk meminta sumbangan ? Di titik ini, memungut pajak tidak lagi terlihat sebagai kewajiban bernegara, melainkan seperti pemerasan legal.
Hubungan antara wajib pajak dan negara didasarkan pada kontrak sosial. Rakyat menyerahkan sebagian hak miliknya (uang) kepada negara, dan sebagai gantinya, negara memberikan hak-hak publik (keamanan, infrastruktur, kesehatan, pendidikan). Ketika korupsi dibiarkan, kontrak ini putus secara sepihak oleh negara. Uang yang seharusnya bertransformasi menjadi aspal jalanan, fasilitas rumah sakit, atau subsidi sekolah, justru menguap ke rekening pribadi oknum pejabat. Ketika satu pihak melanggar kontrak secara terus-menerus, maka pihak lainnya (dalam hal ini, rakyat) secara logis merasa tidak lagi terikat pada kewajiban kontrak tersebut.
Rakyat diminta bahkan sering kali dipaksa dengan ancaman denda dan sanksi pidana untuk patuh membayar pajak secara presisi hingga rupiah terakhir. Di saat yang sama, rakyat disuguhi tontonan oknum pejabat yang pamer kekayaan (flexing), bergaya hidup mewah dari hasil menilep uang negara, atau divonis dengan hukuman yang terlampau ringan. Kondisi ini menciptakan ketimpangan rasa keadilan yang ekstrem. Pernyataan “tidak ada pajak jika korupsi dibiarkan” adalah ekspresi menolak eksploitasi. Rakyat menolak menjadi sapi perah yang bekerja keras hanya untuk mendanai gaya hidup mewah para koruptor.
Ada ketakutan logis di masyarakat bahwa semakin mereka patuh membayar pajak di tengah sistem yang korup, semakin banyak pula volume uang yang berpotensi dikorupsi. Tanpa adanya sistem transparansi dan pemberantasan korupsi yang kuat, setiap rupiah yang disetorkan warga negara seolah-olah berubah menjadi “bahan bakar” bagi langgengnya praktik culas di lingkaran kekuasaan. Oleh karena itu, menahan pajak dipandang sebagai satu-satunya cara bagi rakyat untuk memutus rantai pasokan korupsi itu sendiri.
Ancaman atau tindakan mogok pajak memang melanggar undang-undang. Namun, narasi “tidak ada pajak jika korupsi dibiarkan” bukanlah bentuk anarkisme tanpa arah. Ini adalah sebuah alarm peringatan keras bagi penguasa. Narasi ini mengingatkan bahwa kepatuhan rakyat ada batasnya, dan kepatuhan itu berbanding lurus dengan integritas pemerintahnya. Korupsi adalah penyakitnya, dan mogok pajak adalah gejala penolakannya. Jika pemerintah ingin pajaknya lancar, mereka tidak punya pilihan selain menyembuhkan penyakit korupsi itu terlebih dahulu.
Pajak, pada hakikatnya, adalah bentuk konkret dari kontrak sosial antara warga negara dan pemerintah. Rakyat menyerahkan sebagian dari hasil keringat mereka dengan satu janji mutlak yaitu uang tersebut akan dikembalikan dalam bentuk fasilitas publik yang layak, jaminan kesehatan, pendidikan berkualitas, jalanan yang mulus, dan keamanan.
Namun, ketika berita korupsi terus-menerus memborbardir ruang publik, kontrak sosial ini cedera parah. Rakyat dipaksa menyaksikan realitas yang ironis. Di satu sisi mereka dikejar-kejar oleh target dan aturan pajak yang kian ketat, sementara di sisi lain, oknum pejabat dengan mudahnya merampok uang yang dikumpulkan dari tetes demi tetes keringat publik tersebut. Wajar jika muncul pertanyaan retoris di benak Masyarakat : “Untuk apa kami patuh, jika uang kami hanya menjadi bahan bakar gaya hidup mewah para koruptor ?”
Mogok bayar pajak secara hukum jelas merupakan tindakan ilegal dan dapat dijatuhi sanksi. Namun, melihat fenomena ini hanya dari kacamata hukum murni adalah sebuah kesesatan berpikir. Ancaman “stop bayar pajak” dari masyarakat tidak lahir dari karakter warga negara yang pembangkang atau anti-pembangunan. Ini adalah bentuk protes moral dan keputusasaan politik.
Ketika frasa “Stop Bayar Pajak” menggema di tengah masyarakat, reaksi spontan dari aparat hukum biasanya adalah memberi label pembangkangan sipil, tindakan ilegal, atau sikap anti-negara. Namun, melihat fenomena ini hanya dari kacamata hukum tertulis adalah sebuah simplifikasi yang berbahaya.
Ketika rakyat mengancam atau melakukan aksi menahan pajak akibat korupsi yang merajalela, tindakan tersebut bukan sekadar pembangkangan pidana, melainkan sebuah protes moral yang mendalam.
Pembangkangan murni biasanya didorong oleh motif egosentris atau kepentingan pribadi, misalnya, seseorang menolak membayar pajak karena pelit, ingin memperkaya diri sendiri, atau membenci aturan secara personal. Sebaliknya, protes moral lahir dari keresahan kolektif demi kepentingan publik. Rakyat yang menyuarakan “stop bayar pajak” tidak sedang berniat merugikan negara demi keuntungan pribadi. Mereka justru sedang membela prinsip keadilan, mereka tidak rela uang kolektif bangsa dihambur-hamburkan oleh segelintir oknum culas. Motivasi mereka adalah etika, bukan ekonomi.
Dalam sistem demokrasi, rakyat idealnya menyalurkan protes melalui lembaga perwakilan (DPR), pemilu, atau jalur hukum. Namun, ketika lembaga perwakilan dianggap mandul, hukum tumpul ke atas, dan suara publik di media sosial kerap dihadapi dengan kriminalisasi (seperti UU ITE), rakyat mengalami kebuntuan politik.
Ketika semua saluran formal disumbat, dompet menjadi satu-satunya instrumen kekuasaan yang tersisa di tangan rakyat jelata. Menghentikan aliran uang adalah cara paling konkret untuk memaksa penguasa yang bebal untuk duduk dan mendengarkan. Ini adalah jeritan moral dari masyarakat yang merasa tidak lagi memiliki cara lain untuk menegur pemimpinnya.
Protes moral ini membongkar standar ganda yang dipraktikkan oleh negara. Rakyat dituntut untuk memiliki moralitas yang tinggi dengan jujur melaporkan harta, tepat waktu membayar pajak, dan patuh pada setiap regulasi baru yang sering kali kian mencekik. Jika melanggar sedikit saja, sanksi dan denda langsung menanti.
Namun, di sisi lain, negara mempertontonkan moralitas yang keropos di tingkat atas. Oknum pejabat yang memamerkan kemewahan tak wajar, vonis koruptor yang dipotong, hingga diskon hukuman bagi para pencuri uang rakyat. Gerakan “stop bayar pajak” adalah penolakan moral terhadap kemunafikan ini. Rakyat menolak dipaksa bersikap jujur di dalam sistem yang memaklumi ketidakjujuran.
Ada beban rasa bersalah yang dirasakan masyarakat ketika mereka tahu uang yang mereka setorkan berujung di kantong koruptor. Jika seseorang tahu bahwa uang yang ia berikan kepada sebuah institusi akan digunakan untuk mendanai kejahatan, maka secara etis, orang tersebut ikut bertanggung jawab atas langgengnya kejahatan itu.
Oleh karena itu, bagi sebagian warga negara, ancaman menahan pajak adalah upaya untuk membersihkan tangan mereka dari dosa sosial. Mereka memilih menanggung risiko hukum (dianggap membangkang) demi mempertahankan integritas moral mereka sendiri: menolak menjadi donatur bagi para pengkhianat bangsa.
Menilai gerakan “stop bayar pajak” hanya sebagai pembangkangan hukum adalah bentuk kegagalan membaca situasi. Hukum adalah produk kesepakatan, namun moralitas dan keadilan adalah fondasi dari hukum itu sendiri. Ketika hukum gagal menjerat koruptor, maka moralitas masyarakat akan bergerak melampaui hukum tertulis. Gerakan ini adalah cermin retak yang disodorkan rakyat ke muka pemerintah, memaksa penguasa untuk sadar bahwa kepatuhan warga negara tidak bisa dibeli dengan ancaman pidana, melainkan harus dirawat dengan integritas.
Masyarakat merasa saluran aspirasi formal mereka tersumbat. Demonstrasi sering kali diabaikan, kritik di media sosial kerap dihadapi dengan ancaman UU ITE, dan proses hukum terhadap koruptor sering kali berujung pada hukuman yang tidak setimpal. Dalam kondisi “tanpa daya” ini, dompet menjadi satu-satunya senjata yang tersisa di tangan rakyat. Mereka tahu, memotong urat nadi keuangan negara adalah cara paling ampuh untuk memaksa pemerintah mendengarkan.
Jika ancaman ini benar-benar menjelma menjadi gerakan pembangkangan sipil yang masif, dampaknya akan sangat mengerikan bagi stabilitas negara. Pajak adalah tulang punggung APBN. Jika penerimaan pajak anjlok, pembangunan infrastruktur, subsidi energi, hingga gaji guru dan tenaga medis akan terancam. Krisis Kepercayaan adalah dampak yang paling mahal harganya. Ketika rakyat sudah tidak percaya pada institusi pengelola keuangan negara, butuh waktu puluhan tahun untuk memulihkannya kembali. Negara yang gagal memungut pajak akan terpaksa menambah utang luar negeri, yang ujung-ujungnya membebani generasi masa depan.
Pemerintah tidak bisa meredam narasi “stop bayar pajak” ini hanya dengan mengeluarkan ancaman hukuman pidana atau denda kepada wajib pajak. Respons defensif seperti itu justru akan menyiram bensin ke dalam api amarah publik.
Satu-satunya penawar bagi hilangnya kepercayaan adalah pembuktian.
Pemerintah harus menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas korupsi. Reformasi internal di tubuh lembaga pemungut pajak dan kementerian harus dilakukan secara radikal, bukan sekadar kosmetik. Transparansi setiap rupiah uang pajak harus dibuka selebar-lebarnya, dan yang terpenting, miskinkan koruptor tanpa pandang bulu.
Rakyat Indonesia adalah rakyat yang sangat pemaaf dan cinta tanah air. Mereka rela bayar pajak, asalkan mereka tahu uang itu kembali ke tangan yang benar, bukan ke rekening gelap para pengkhianat bangsa. Selesaikan sebabnya (korupsi), maka akibatnya (ancaman mogok pajak) akan hilang dengan sendirinya.












