Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dewan Desak Raperda Revisi Perda Retribusi Tempat Penjualan Minol Disahkan

×

Dewan Desak Raperda Revisi Perda Retribusi Tempat Penjualan Minol Disahkan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Setelah pengesahannya sempat ditunda, DPRD Kota Banjarmasin mendesak agar Pemko segera mensahkan revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkahol (Minol).

Sebagaimana dimaklumi, kata Ketua Badan Perancang Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif, beberapa waktu lalu revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 batal disahkan pada rapat paripurna dewan tertanggal 24 Agustus 2019, atas permintaan dari pemerintah kota yang disampaikan langsung Walikota H Ibnu Sina.

Baca Koran

“Pimpinan dewan sebenarnya sudah mengirim surat resmi dan meminta kepada pemerintah kota agar segera mensahkan raperda revisi perda tersebut,’’ kata Arufah Arif, kepada {{KP}}, Selasa (3/2/20).

Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin. Menurutnya, alotnya penetapan Raperda revisi Perda Minol yang saat ini masih tertunda tersebut, perlu mendapat perhatian semua pihak.

Dijelaskan, dalam produk hukum yang direvisi itu, tempat atau penjualan minuman beralkohol hanya diizinkan hotel bintang 4 dan 5. “Ini untuk mengantisipasi penjualan minuman haram dan memabukan itu, sebab di lapangan, banyak tempat seperti warung atau kafe menjual minuman keras dan ini jelas illegal,’’ tandasnya.

Sebelumnya ia mengemukakan, saat dibukanya sidang paripurna dewan pada pertengahan tahun 2019 lalu dengan agenda penetapan Raperda revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Minuman Beralkohol, Walikota Banjarmaasin H Ibnu Sina mendadak meminta pengesahan Perda itu ditunda.

Alasan penundaan tersebut, kata Walikota Ibnu Sina, karena ingin melihat lagi substansi dan kajian secara lebih mendalam yang ada di dalam Perda tersebut, khususnya terkait soal beberapa pasal yang memicu pro kontra di tengah masyarakat, seperti dibolehkannya Hypermart dan Supermarket menjulan minuman beralkohol.

Menyikapi permintaan penundaan pengesahan Raperda tersebut, anggota Badan Perancang Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali sempat mempertanyakan, alasan ditundanya pengesahan terhadap Raperda tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol tersebut.

Baca Juga :  Lepas 61 Kafilah, Banjarmasin Targetkan Juara Umum MTQ Kalsel ke-36

Menurut Matnor Ali, pembahasan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD atas revisi Perda Nomor : 17 tahun 2012 sudah dilakukan kajian secara seksama, baik dalam mempertimbangkan dari soal aturan lebih tinggi hingga dampaknya.

“Terutama dalam upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,’’ ujarnya.

Matnor Ali menegaskan, diterbitkannya Perda Kota Banjarmasin yang mengatur soal minuman beralkohol (Minol) pada intinya dikonsep untuk membatasi peredaran dan penjualan minuman keras (miras).

Ketentuan itu, baik diatur dalam Perda No : 27 tahun 2011 yang kemudian direvisi dengan diterbitkannya Perda No : 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan (dalwas) Minuman beralkohol.

Ataupun menurut Matnor Ali, Perda No : 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang sebelumnya proses pembahasannya  cukup panjang melalui panitia khusus (pansus) dewan bersama pihak eksekutif dan pihak terkait lainnya.

“Jelasnya sekali lagi kedua Perda itu diterbitkan dengan konsep untuk membatasi peredaran dan penjualan miras, tanpa harus menabrak atau bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan sama sekali bukan karena soal upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),’’ ujar Matrnor Ali. (nid/K-5)

Iklan
Iklan