Banjarmasin, KP – Pasca dua hari kasus Suami habisi isterinya hingga tewas, Salahudin (43) bisa dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Motif dari tersangka yang seharinya penarik becak ini emosi saat pulang ke rumah dengan kondisi lapar.
Hal ini diungkapkan Salahudin ketika ditemui di Mapolsekta Banjarmasin Timur, Selasa, (10/3/2020).
“Aku emosi saat pulang ke rumah untuk membangunkan istri karena kelaparan ingin makan,” jelas Salahudin
Diakui tersangka, mendapati sang istri tidak menghiraukan, ia pun kesal dan langsung mengambil galon kemudian memukul hingga beberapa kali
“Tanpa pikir panjang, benda yang di rumah langsung memukulnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Banjarmasin Timur Aiptu Partogi, untuk barang bukti untuk menganiya korban yang berhasil disita berupa galon, raket badminton, pigura foto dan tutup makanan.
“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” tutur Partohi. (yul/K-2)