Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ribuan Butir Obat Ilegal Dimusnahkan

×

Ribuan Butir Obat Ilegal Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Barabai, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana umum di halaman kantor kejaksaan Negeri HST Selasa (10/03/2020) pagi.

Barbuk yang meliputi narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 28 paket, 1.000 butir obat tanpa merk, handphone 12 buah, 56 butir obat warna putih bertuliskan ISD 5 dan INF, 12 macam obat yang tidak memiliki izin edar, 4 macam kosmetik yang tidak memiliki izin edar, 83 macam-macam obat tradisional yang juga tak memiliki izin edar, 178 macam obat keras daftar G dan 10 buah senjata tajam.

Baca Koran

Semua barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus aparat penegak hukum dari kepolisian maupun Kejari HST sejak awal 2020, bersama barang bukti rampasan tersebut sekaligus mengamankan 23 tersangkanya yang kini sudah dikirim ke Rutan Kelas II B Barabai.

Pemusnahan juga dihadiri jajaran Forkompimda HST seperti Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Barabai, Perwakilan Polres HST, Perwakilan Dinas Kesehatan HST, Perwakilan Kemenag HST dan undangan lainnya.

Sementara itu Kepala Kejari HST Trimo mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht) ini atas permintaan dari Pengadilan Negeri HST terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sebagai eksekutor terhadap pemusnahan barang bukti ada pada Kejaksaan.

“Pemusnahan barang bukti ini untuk menghindarkan hilangnya barang bukti dari ruang penyimpanan, serta menghindarkan dari penggunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Dijelaskan, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah obat-obatan yang tak memiliki izin edar termasuk obat terlarang yang masuk dalam daftar G. Untuk jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara senjata tajam dipotong dengan alat pemotong mesin menjadi patahan-patahan kecil.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemerasan,Artis Sinetron Ditangkap Polisi

”Kalau HP itu adalah sarana yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana, dan untuk obat-obatan kita kerjasama dengan Dinas LH dan Perhubungan sebagai pengelola TPA Telang dengan cara di bakar ditungku pengolahan kompos yang dimiliki pemda,” ungkapnya.

Trimo juga menegaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini salah satu aksi dalam usaha untuk memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana umum lainnya diwilayah hukum Kejari HST.

“Acara ini adalah bukti keseriusan kami dalam melaksanakan tugas negara dalam memberantas peredaran narkoba, dan hal ini menjadi acuan kepada seluruh pihak untuk sama-sama memberantas tindak pidana tersebut dengan kerjasama yang baik,” paparnya. (ary/K-4)

Iklan
Iklan