Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Pengadilan di Kandangan Gunakan Teleconference

×

Sidang Pengadilan di Kandangan Gunakan Teleconference

Sebarkan artikel ini
10 tele 3klm
TELECONFERENCE – Seorang terdakwa berada dirumah tahanan ketika mengikuti sidang secara tele conference di Pengadilan Kandangan. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pendemi Covis-19 yang menghantu masyarakat, tidak terkecuali penegak hukum di Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam melaksanakan sidang di pengadilan harus melalui video call atau teleconference.

Seperti yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri HSS, biasanya para JPU membawa terdakwa ke pengadilan negeri setempat, tetapi dalam beberapa hari ini para terdakwa tetap berada di Lapas setempat.

Baca Koran

Sedangkan para penegak hukum lainnya tetap berada di ruang sidang, hanya terdakwa yang berada di rumah tahanan.

“memang dalam beberapa hari ini karena masalah Covid-19, terpaksa para JPU tidak membawa terdakwa ke ruang sidang, terdakwa tetap berada di rumah tahanan,’’ ujar Kasubagbin Kejaksaan Negeri HSS Herlinda, kepada awak media melalui telpon selulernya, Sabtu (28/03/2020).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri HSS melalui Kasi Pidum Didik Kurniawan Widyanto membenarkan, kalau sidang melalui teleconference, hal ini dilakukan untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnnya kerjanya.

Ia mengatakan, biasanya kalau terdakwa datang ke ruang sidang makan akan banyak keluarga atau pengunjug yang datang yang bisa menyebabkan adanya penularan wabah.

Sidang melalui teleconference ini sesuai edaran dari Kementerian Hukum dan HAM. (hid/K-4)

Baca Juga :  Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN
Iklan
Iklan