Rantau, KP – Saat melakukan patroli cegah berkembangnya virus corona, polisi malah temukan shabu ratusan gram, di Jalan Datu Suban Rantau Baru, pada Selasa malam (7/04/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WITA.
Proses penangkapan pengedar shabu ini diungkapkan oleh Kapolres Tapin AKPB Eko Hadi Prayitno Sik melalui video conference, Kamis (9/04/2020) siang tadi, mengingat kondisi dalam pencegahan virus corona yang tidak membolehkan mengumpulkan orang banyak dan lainya.
Kapolres mengungkapkan, berawal jajaran Polres Tapin melakukan patroli di kawasan tersebut, ternyata ada tiga orang yang mencurigakan dan saat didekati, terlihat ada satu orang yang membuang sesuatu barang.
“Setelah ditelusuri, ternyata barang yang dibuang tersebut dicurigai shabu yang dibungkus dengan plastik dan tisue, satu orang berhasil diamankan dan lainya berhasil kabur,” ungkap kapolres Tapin
Menurut kapolres, malam itu juga kasusnya dikembangkan dan dilakukan penelusuran ke Kandangan (HSS) dan berhasil diamankan satu lagi berinisial TR(35) sedangkan yang terlebih dahulu diaman berinisial NB (32) juga warga Kandangan (HSS). Dari penangkapan tersebut berhasil menyita barang bukti berupa shabu di kawasan Rantau Baru seberat 115 gram sisanya di rumah tersangka lainya seberat 5 gram serta turut disita dua timbangan digital.
Menurut dia, lagi keberhasilan jajaran menyita barang bukti berupa shabu seberat 120 gram ini adalah peristiwa sejarah pertama kalinya.
“Berdasarkan UU ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya. (ari/K-4)