Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Ditangkap di Depan Komplek

×

Pengedar Ditangkap di Depan Komplek

Sebarkan artikel ini
10 sabu 2klm 2
Tersangka dan barang bukti. (KP/Ist)

Marabahan, KP – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola), di back-up Anggota Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil meringkus tersangka pengedar Narkotika bernama Hairuni alias Roni (40).

Dia ditangkap saat berada di Jalan Trans Kalimantan di depan Komplek Yasmin Residen Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, sewaktu menunggu pelanggannya, Kamis (23/4/2020), sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca Koran

Dari warga Komplek Belindo Kelurahan Semangat Bhakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola ini, anggota menyita barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat 0,47 gram.

Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Rihold Sihotang S Kom SIk, ketika dikonfirmasi Jum’at (24/4/2020), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Ia bakal dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Penangkapan bermula dari laporan, kalau tersangka kerap transaksi narkoba di depan Komplek Yasmin Residen Alalak, Batola. Lalu anggota gabungan melakukan penyelidikan bersama.

Setelah diintai, tersangka tak bisa bergerak lagi saat dikepung oleh anggota.

“Apalagi ketika penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, lalu anggota gabungan langsung membawa tersangka bersama barang buktinya ke Mapolres Batola, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senpi Disita KPK dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif
Iklan
Iklan