Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 13 Juli

×

Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 13 Juli

Sebarkan artikel ini
Hal 93 Klm Pendidikan
MASUK SEKOLAH- Masa belajar di rumah untuk SD dan SMP di Banjarmasin yang seharusnya berakhir pada 2 Juni mendatang kembali diperpanjang hingga 13 Juli 2020 bertepatan dengan tahun ajaran baru dan tampak dokumen anak-anak saat sekolah. (KP/Dokumen)

Banjarmasin, KP – Masa belajar di rumah untuk SD dan SMP di Banjarmasin yang seharusnya berakhir pada 2 Juni mendatang kembali diperpanjang hingga 13 Juli 2020 bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 800/2039-Sekr/Dipendik/2020 yang dikeluarkan tertanggal 29 Mei 2020.

Kalimantan Post

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kondisi penyebaran CoVID – 19 atau virus corona di Kota Banjarmasin, yang sampai saat ini masih begitu masif.

“Sudah ada 200 lebih warga yang terkonfirmasi positif CoVID-19, dan 50 lebih warga meninggal dunia akibat virus tersebut”, ujar Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Kamis (28/05/2020).

Hal 10 1 Klm Totok Daryanto
Totok Agus Daryanto

Totok menjelaskan, adapun hal teknis terkait perpanjangan aktivitas belajar dari rumah tersebut dijabarkan melalui 13 poin, diantaranya membahas terkait jadwal pelaksanaan masa belajar di rumah, hingga teknis proses belajar mengajar selama masa pemberlakukan kebijakan tersebut.

Jika kondisi membaik, maka pihaknya akan merumuskan skenario untuk mengembalikan pelaksanaan belajar mengajar di sekolah, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan CoVID-19.

Sebelumnya melalui Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin, aktivitas belajar sudah dipindahkan ke rumah masing-masing siswa sejak 1 April 2020.

Karena kondisi wabah corona yang tidak berkesudahan, kebijakan ini beberapa kali mengalami perpanjangan. dengan adanya perpanjangan kali ini, maka aktivitas belajar dari rumah telah berlangsung selama lebih dari 3 bulan. (sah/K-3)

Baca Juga :  Senam, Tawa, dan Kebersamaan: Kado PWRI untuk Harjad Ke-499 Kota Banjarmasin
Iklan
Iklan