Banjarmasin, KP – Lakon Suhaimi alias Imi (40), seharinya buruh, diringkus mengedarkan shabu-shabu di depan Pasar Ferry (depan penyerangan kapal, red) di Alalak.
Imi diringkus anggota Subdit I Dit resnakoba POlda kalsel, Rabu (17/06/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
Tersangka Imi, seharinya buruh beralamat tinggal di Jalan Alalak Selatan Rt/04 Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Iya ada ketangkap anggota kita yang menyamar dan tersangka menyerahkan langsung barang bukti shabu-shabu, yang tersimpan dalam kotak obat batuk.
Atas kasusnya kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melaluiKasubdi I, AKBP Matsari HS SH, Kamis (18/06/2020).
Barang bukti disita tiga paket berat 14,41 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari keteraagan, malam itu anggota yang mengetahui tersangka kerap mengedar sabu, diintai dan dipancing.
Dan janjian bertemu di depan Pasar Ferry.
Ketika menyerahkan shabu itu, langsung ditangkap petugas dan kemudian digelandang ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih dan pengembangan kasusnya. (K-2)