Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kakek Bawa Paket Shabu Ditangkap

×

Kakek Bawa Paket Shabu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 Shabu Kai 2klm gabung 2
Rusmin Wardabu, kakek pengedar bersama barang bukti shabu. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Tergiur untung banyak, kakek berusia 61 tahun nekat mengedarkan Narkoba jenis shabu.

Rusmin Wardabu alias Kai diamankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di jalan Veteran tepatnya di depan Toko Roti Arsila Banjarmasin Timur, Kamis (25/06/2020) sekitar pukul 18.15 WITA.

Baca Koran

Dari tangan tersangka ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 26 paket dengan berat bersih 202,24 gram.

Selain itu, dari warga Jalan Veteran No. 52 Rt. 20 Rw 02 Banjarmasin Timur ini, aparat kepolisian juga mengamankan 26 lembar sobekan plastik kresek warna hitam, buah kotak rokok LA ICE, 1 buah botol plastik warna putih dilapisi lakban merah, pipa paralon warna abu abu dan 4 pak plastik klip.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, tertangkap tersangka yang seharinya bekerja sebagai penjaga malam atau wakar ini berdasarkan informasi masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Mendapatkan indetitas tersangka kita langsung bergerak dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti narkoba,” jelas Wahyu kepada awak.media, Sabtu (27/06/2020).

Saat ini tersangka Kai sudah menjalani pemeriksaan terkait asal barang yang berhasil disita dari tangannya.

“Melihat dari barang bukti shabu yang disita cukup besar, tidak menutup kemungkinan tersangka merupakan jaringan narkoba yang cukup besar,* ujarnya.

Tersangka Kai akan dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-2)

Baca Juga :  Klotok Senggol Tugboat, Satu Orang Dinyatakan Hilang
Iklan
Iklan