Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penadah Ponsel Curian Ditangkap

×

Penadah Ponsel Curian Ditangkap

Sebarkan artikel ini
5 penadah 2klm gabung 2
BD alias Buncit (36), tersangka penadah dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – BD alias Buncit (36), warga Jalan Simpang Limau Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan diamankan, anggota Polsekta Banjarmasin Timur, Selasa (30/06/2020) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Susilo mengatakan, dari penadah ini diamankan juga barang bukti satu Handphone merk Samsung.

Baca Koran

Tersangka ditangkap atas laporan korban, Sulami ke Mapolsek Banjarmasin Timur, Jumat (12/06/2020) silam.

Berawal kala korban berjualan di warungnya di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin. Lalu dua orang pria datang berpura-pura membeli nasi bungkus.

Pada saat korban masuk membungkuskan nasi, salah satu dari pria tadi mengambil tas milik korban yang berisikan 3 gelang emas seberat 80 gram dan 1 unit handphone merek Samsung A 10 warna biru. Korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp66 juta lebih.

Lalu di bawah kendali Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu H Timur Yono melakukan penyelidikan dan membekuk BD tersangka penadah.

“Tersangka dijerat pasal 480 KUHP. Pengakuannya membeli ponsel itu dari kenalannya seharga Rp800 ribu,” bebernya, Kamis (2/07/2020).

Sedangkan pelaku utama pencurian sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran. (yul/K-2)

Baca Juga :  Enam Orang Diamankan dalam OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara
Iklan
Iklan