Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Baru Enam Hari Patuh Intan, 433 Surat Tilang Dikeluarkan

×

Baru Enam Hari Patuh Intan, 433 Surat Tilang Dikeluarkan

Sebarkan artikel ini
6 lantas 3klm
IKATKAN TALI HELM – Seorang Polwan saat mengikatkan tali helm pengendara saat Operasi Patuh Intan 2020. (KP/Aqli)

Banjarmasin, KP – Belum lagi habis Operasi Patuh Intan Tahun 2020. Namun, hingga hari keenam pelaksanaanya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel mencatat sebanyak 433 surat tilang telah dikeluarkan.

Diketahui Operasi yang digelar di sejumlah wilayah hukum Polda Kalsel ini dimulai sejak 23 Juli 2020 dan akan berakhir hingga 5 Agustus 2020 nanti.

Kalimantan Post

“Hasil Anev Ops Patuh Intan 2020 hari keenam jumlah penindakan tilang sejumlah 433, dan teguran sejumlah 485,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Nico Afinta, SIK, SH, MH diwakili Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Andi Azis Nizar, SIK, MH., Rabu (29/07/2020).

Ia menyebutkan, dari banyaknya surat tilang dan teguran yang dikeluarkan, pelanggar didominasi kendaraan roda dua.

Dengan mayoritas pelanggaran umum seperti tidak membawa surat-surat dan tidak menggunakan helm.

Selain menindak pelanggar lalu lintas di Simpang Teluk Tiram Kota Banjarmasin, pihaknya juga memberikan teguran bagi para pengendara yang tidak mengikuti protokol kesehatan yakni tanpa menggunakan masker.

Ia mengungkapkan di awal Operasi Patuh Intan 2020 pihaknya telah memberikan sosialisasi, sekaligus imbauan serta teguran kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm, kelengkapan motor dan kelengkapan surat-surat serta kepada pengendara yang tidak menggunakan masker ketika mengendarai kendaraan bermotor.

“Saya harapkan dengan Operasi Patuh Intan 2020, kesadaran masyarakat dalam menggunakan helm dan masker ketika mengendarai kendaraan bermotor demi keselamatan menjadi prioritas utama,” pungkas Kombes Pol Andi Azis Nizar. (K-2)

Baca Juga :  Polres HSU Amankan 83 Gram Sabu dan 90 Butir Ekstasi
Iklan
Iklan