Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pemuda Bermain dengan ‘Gorilla” Diciduk

×

Dua Pemuda Bermain dengan ‘Gorilla” Diciduk

Sebarkan artikel ini
6 gorila 3klm gabung 1
DIAMANKAN - Tersangka M Fajar (27) dan N Virza M (23) yang terlibat kasus penyalahgunaan tembakau Gorilla bersama barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Diduga karena sudah kecanduan dan selalu bermain atau menggunakan, akhirnya dua pemuda pemilik tembakau ‘Gorilla’ diciduk anggota Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra melalui Kasubdit III, AKBP Andi A, Rabu (29/07/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Koran

Pada awal dari keterangan diamankan tersangka M Fajar (27) dan setelah pengembangan diamankan lagi N Virza M (23).

“Semua kita amankan pada Rabu (22/07/2020) lalu mulai pukul 19.30 WITA hingga 21.00 WITA, pada dua lokasi,” tambah AKBP Andi.

Untuk tersangka Fajar beralamat di Kompleks Persada Raya Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan N Virza di Rawasari Gang Sari III Kota Banjarmasin.

Dikatakan, penangkapan terhadap Fajar saat berada di kawasan Brigjen H Hasan Basry (Kayu Tangi) Banjarmasin Utara.

Dan saat itu, petugas menyita barang bukti 3 paket tembakau gorilla berat 6,27 gram, sebuah sepeda motor dan lainnya.

Ketika itu, petugas di lapangan di bawah komando AKBP Andi, dapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis tembakau gorilla di depan salah satu mini market di kawasan Brigjen H Hasan Basry.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, tak lama melintas seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan langsung dihentikan.

Dari Fajar ditemukan 3 paket tembakau gorilla di dashboard sepeda motor yang dikendarainya.

Dari hasil pengembangan diamankan lagi tersangka N Virza di kediaman, karena petugas mendapat informasi ia adalah pengedar tembakau jenis itu.

Ditemukan lagi sejumlah paketan yakni 3 paket dalam tas pinggang, 3 paket lain di saku depan jaket hitam dan 2 paket di dalam saku depan jaket biru muda, yang semuanya tergantung di kamar.

“Pasal yang kita kenakan tetrhadap tersnagka yakni, Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Andi. (K-2)

Baca Juga :  JPU Tuntut Bos Pabrik Narkoba PCC Hukuman Mati
Iklan
Iklan