Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

“Mata Rantai” Jaringan 300 Kg Terputus

×

“Mata Rantai” Jaringan 300 Kg Terputus

Sebarkan artikel ini
6 300 Kg 3klm
SHABU 300 KG - Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra saat memberikan keterangan perkembangan kasus 300 Kg shabu. (KP/Aqli)

Banjaramsin, KP – Dari pengungkapan 300 Kg shabu-shabu, yang diungkap Kamis (6/8/2020) lalu, hingga kini “mata rantai” jaringannya terputus.

Meski demikian jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel, yang mengamankan empat tersangka dari jaringan internasional Malaysia ini, terus berupaya menelusuri dan kembangkan kasusnya.

Kalimantan Post

“Iya kita terus analisa, meski sulit karena jaringannya tertangkap dan otomatis alat komunikasi hilang semua.

Namun kita berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra, kepada wartawan, Selasa (11/8/2020)

Untuk barang bukti, lanjutnya, dititipkan ke Direktorat Tahti Polda Kalsel, dengan penjagaan ketat atas perintah Kapolda Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK SH MH.

“Barang bukti dijaga Brimob dan Provost Polda Kalsel, dan tersangka masih di tahanan Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan yang mendalam,” tambahnya.

Ditanya peran dari empat tersangka, ia menyebutkan dua orang asal Kotabaru berinisial AY dan S penjemput barang pertama di Kaltara.

Dan dua orang lainnya A dan R yang berasal dari Balikpapan adalah penerima barang di Banjarmasin.

“Jaringan tidak saling bertemu, namun mereka saling tahu dan saling menginformasikan, biasanya mereka memang sudah pernah melakukan, tetapi mungkin mereka main di daerah lain.

AY dan S ini belum pernah main di daerah Tanjung Selor, dan memang kerja jaringan seperti itu berputar-putar dan acak.

Penerima di Banjarmasin A dan R belum tahu barang akan dibawa kemana, namun kalau sudah diterima ada perintah lanjutan,” beber papar Kombes Pol Iwan Eka Putra. (K-2)

Baca Juga :  Honorer Pemda Yahukimo Diserang KKB hingga Meninggal di Dekai
Iklan
Iklan