Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Tak Pakai Masker, Warga Kena Sanksi Push Up

×

Tak Pakai Masker, Warga Kena Sanksi Push Up

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Klm Banjarbaru Warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi
SANGSI MASKER- Pemerintah Kota Banjarbaru melalui tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarbaru terus melakukan sosialisasi mengenai Perwali No 27 Tahun 2020 Tentang kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Banjarbaru,KP- Minggu ( 06/092020) Pemerintah Kota Banjarbaru melalui tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarbaru terus melakukan sosialisasi mengenai Perwali No 27 Tahun 2020 Tentang kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjabarbaru dan tim gabungan dari Unsur TNI-Polri melaksanakan kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan kepada warga Kota Banjarbaru di Lapangan Dr. Mudjani. Dimana pada hari Minggu, warga Banjarbaru melaksanakan kegiatan olahraga di area free day.

Baca Koran

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Mahrain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan hasil dilapangan yang mereka temukan Pengunjung sebagian besar sudah melaksanakan anjuran dari pemerintah tentang protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak, namun ada beberapa pengunjung yang tidak mematuhi anjuran dari petugas langsung memberikan himbauan agar bisa mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di tempat umum, kami berikan sanksi Push Up dan kami berikan imbauan dan edukasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi ini” Ujar Yanto

Untuk sanksi sendiri sendiri merupakan sanksi fisik terukur seperti tidak mengenakan masker dan tidak membawa masker saat diluar rumah. Selain itu ada beberapa sanksi lain yakni tertulis, sanksi sosial dan sanksi denda. Untuk sanksi sosial dan denda masih belum dilaksanakan. (dev/K-3)

Baca Juga :  Peringati HARGANAS ke-32, Keluarga Jadi Pilar Pembangunan dan Pencegahan Stunting
Iklan
Iklan