Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Deklarasi Protokol Kesehatan Pada Pilkada Serentak 2020

×

Deklarasi Protokol Kesehatan Pada Pilkada Serentak 2020

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Kontrak Kota satu 8

Banjarmasin, KP – Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah mengikuti kegiatan Deklarasi Protokol Kesehatan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kota Banjarmasin, di Lapangan Kamboja, Kamis (10/9), pagi.

H Hermansyah mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin beserta seluruh jajaran sangat mendukung kegiatan Deklarasi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan khususnya oleh pihak TNI Polri, KPU dan Bawaslu Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Ditambahkannya, Deklarasi Protokol Kesehatan ini tentunya juga salah satu cara agar Covid-19 di Kota Banjarmasin ini segera berakhir. Tentunya H Hermansyah menginginkan dengan digelarnya deklarasi ini, dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020.

“Salah satunya adalah seperti seluruh tahapan kampanye dan segala macam termasuk nanti, harus menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan,” ucap H Hermansyah.

Lanjutnya H Hermansyah mengharapkan untuk kepada seluruh kandidat yang ikut Pilkada benar-benar dapat mentaati dan peraturan Protokol Kesehatan. Selain itu juga ia mengharapkan seluruh calon nantinya dapat mengajak dan mendorong seluruh simpatisannya untuk bersama-sama menjalankan protokol kesehatan, mengingat saat hingga saat ini pandemi Covid-19 di Banjarmasin masih belum reda.

“Oleh sebab itu deklarasi ini sangat berharga bagi kami Pemko Banjarmasin. Tentunya ini juga momentum kita bersama-sama seluruh masyarakat, bukan hanya para simpatisan kandidat, tapi juga seluruh warga kota Banjarmasin, mentaati dan menjalankan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada serentak nanti,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah menerangkan, penerapan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ini, sesuai dengan peraturan KPU di PKPU 10. “Bahwa kita sebagai penyelenggara khususnya kami KPU dan juga jajaran kami melaksanakan disiplin tentang protokol kesehatan tersebut,” terangnya.

Ia juga menekankan, dalam tahapan Pilkada serentak nanti, sesuai peraturan yang sudah ditetapkan, tentang tatacara kampanye, salah satunya tidak boleh mengumpulkan lebih dari 50 orang pada saat kampanye.

Baca Juga :  Puncak Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Upacara dan Syukuran

“Jadi kami sudah mengaturnya. Tinggal nanti bagaimana kita sinergitas bersama Bawaslu dan juga pihak lainnya untuk dapat mejalankan protokol kesehatan pada Pilkada nanti. Tentu diharapkan kepada seluruh masyarakat juga dapat mematuhi seluruh protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. jangan sampai nantinya ada cluster yang namanya cluster Pilkada,” tutupnya.

Terlihat juga Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmad Hendrawan dan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, M Yasar mengikuti deklarasi tersebut. Juga beberapa pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Periode 2021-2024. (Kominfo/K-3)

Iklan
Iklan