Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Oknum ASN Diduga Korupsi Pengadaan Tanah

×

Oknum ASN Diduga Korupsi Pengadaan Tanah

Sebarkan artikel ini
6 ASN 3klm
TAHAP II – Berkas dugaan korupsi RN masuk tahap II di Kejari Tabalong. (KP/Ros)

Tanjung, KP – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabalong berinisial RN (45), kini menyandang status sebagai tersangka korupsi. Dan berkas perkaranya dilimpahkan Unit III Tipidkor Satuan Reskrim Polres Tabalong ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong, Senin (19/10/2020).

RN diduga terlilit kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada DPPA SKPD tahun anggaran 2017.

Kalimantan Post

Unit III Tipidkor Satuan Reskrim Polres Tabalong melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), setelah sebelumnya perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun 2017 ini dinyatakan P21.

Akibat perbuatan tersangka RN, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, SIK, Cfra Polres Tabalong saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (21/10/2020) membenarkan petugas unit III Tipidkor Satuan Reskrim telah menyelesaikan berkas perkara dengan tersangka RN dan juga dinyatakan sudah lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. “Lalu untuk tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong,” katanya. (ros/K-4)

Baca Juga :  Meski Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Tetap Lakukan Penyidikan
Iklan
Iklan