Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Perubahan Badan Hukum PDAM Wujudkan Tata Kelola Lebih Baik

×

Perubahan Badan Hukum PDAM Wujudkan Tata Kelola Lebih Baik

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Faisal Hariyadi
Muhammad Faisal Hariyadi

Perubahan badan hukum persyaratan plat merah yang memberikan layanan air bersih itu mutlak harus dilakukan, karena sudah diamanatkan oleh PP Nomor : 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BANJARMASIN, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kini terus secara intens menggodok Tangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Hukum. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Banjarmasin.

Baca Koran

Faisal Hariyadi menegaskan, perubahan badan hukum terhadap perysahan plat merah yang memberikan layanan air bersih itu mutlak harus dilakukan, karena sudah diamanatkan oleh PP Nomor : 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam PP sebagai turunan dan tindak-lanjut pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu ujarnya, mengamanahkan BUMD untuk memilih bentuk baru, apakah

Perusahaan Umum Daerah ( Perumda atau Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda).

” Perubahaan ini dilakukan dengan semangat untuk membentuk BUMD yang transparan dan akuntabel serta berdasar pada tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,” ujar Faisal Hariyadi, selaku Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih ini.

Kepada {KP} Minggu (25/10/2020) ia mengemukakan bahwa tantantangan dihadapi PDAM Kedepan semakin berat, Berbicara BUMD lanjutnya, air minum memiki karakter tersendiri, berbeda dengan BUMD lain.

Fiasal Hariyadi mengatakan, jika mengacu UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tujuan pendirian BUMD ada tiga.

Yaitu Pertama, dalam kerangka mendukung atau memberikan perekonomian daerah, kedua memberi kemanfaatan umum terkait barang dan jasa, ketiga, memperoleh dan mencari keuntungan untuk peningkatan pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari tiga tujuan in menurut Faisal Hariyadi menilai, paling cukup berat yaitu harapan PDAM agar memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” Masalahnya karena pada sisi PDAM dituntut tidak sekedar mencari untung, tapi juga sudah menjadi keharusan wajib mengutamakan pelayananan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menyikapi tantangan yang dihadapi Faisal Hariyadi yang juga Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini, meminta PDAM Bandarmasih mempersiapkan diri agar tetap memberikan jaminan pelayanan terbaik terhadap kebutuhan air bersih masyarakat kota ini.

” Baik dalam kesiapan sumber pendanaan atau penyediaan investasi, persoalan ketersediaan air baku, program perbaikan jaringan perpipaan, hingga dalam memperluas layanan wilayah pinggiran yang hingga kini belum tersentuh,” demikian kata Faisal Hariyadi. (nid/K-3)

Baca Juga :  Lepas 61 Kafilah, Banjarmasin Targetkan Juara Umum MTQ Kalsel ke-36
Iklan
Iklan