Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & Peristiwa

Dua Jaringan Internasional Dihukum Seumur Hidup

×

Dua Jaringan Internasional Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
sidang

Banjarmasin, KP – Dua terdakwa jaringan internasional dalam peredaran narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi dengan barang bukti 32,6 Kg divonis hukuman seumur hidup pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (26/10).

Atas vonis terhadap kedua terdakwa Said Ahmad Assegaf alias Habibi dan Jayadi alais Jaya, dari penasihat hukumnya, Dr H Fauzan Ramon SH MH, menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Koran

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi Agus Subagya dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menyatakan puas atas vonis dijatuhkan majelis hakim

Sidang secara virtual yang mana kedua terdakwa mendengarkan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam ini, diketuai hakim, Moch Yuli Hadi.

Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lainnya, sependapat atas dakwaan dan tuntutan JPU.

Ketika itu, majelis hakim juga juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis.

Fakta persidangan lainnya, terdakwa Said Ahmad Assegaf menjadi otak dari peredaran sabu di Kalsel, termasuk sindikat jaringan internasional.

Dan sesuai pula dalam dakwaan, dimana kasusnya diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi. Dimana tersangka Habibi ditangkap di Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pertama polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan di Jalan Rawa Sari VII Blok D Nomor 4 RT 054, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Petugas menemukan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakan di TKP ll.

Total ada 26.300 gram shabu, kemudian pil shabu 19.900 atau 2.100,15 gram jenis YABA.

Baca Juga :  Enam Orang Diamankan dalam OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara

Kapsul ekstasi 600 butir atau 228 gram, pil ekstasi 9.143 butir atau 3.482,33 gram, dan serbuk ekstasi 505 gram.

Jumlah total barang bukti keseluruhan 32,6 Kg atau 32.615,48 gram, hingga ikut diamankan Jayadi. (K-2)

Iklan
Iklan