Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Balangan

DPRD Balangan Gelar Dengar Pendapat

×

DPRD Balangan Gelar Dengar Pendapat

Sebarkan artikel ini
IMG 20201027 WA0087
Iklan

Paringin, KP – Atas adanya surat dari LSM Rindang Hijau Lestari Balangan yang menginginkan DPRD Balangan bisa menjadi mediasi terhadap PT Adaro Indonesia. Maka akhirnya DPRD Balangan menggelar dengar pendapat dengan LSM Rindang Hijau Lestari Balangan, PT Adaro Indinesia dan Kepala Desa Wonorejo kecamatan Juai serta instansi terkait, Senin (26/10) kemarin si ruang rapat komisi DPRD Balangan.
Rapat dengar pendapat langsung dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan dengan didampingi Komisi I DPRD Balangan.
Diketahui, rapat dengar pendapat itu berkaitan dengan masalah pembibasan lahan milik warga oleh PT Adaro yang masih ada masalah menurut LSM Rindang Hijau Lestari Balangan. Seperti, tuntutan warga terkait persoalan ganti rugi lahan masih tak kunjung menemui titik terang.
Ketua LSM Rindang Hijau Lestari Balangan H.Hadari yang datang didampingi beberapa anggotanya mempertanyakan permasalahan pembebasan tanah masyarakat oleh PT.Adaro Indonesia yang bertahun – tahun tidak ada penyelesaian.
Ahsani Fauzan selaku pimpinan rapat saat mendengar keluhan yang disampaikan Ketua LSM dalam dengar pendapat bersama pihak PT Adaro Indonesia, mempersilahkan kepada PT Adaro untuk menanggapi apa yang disampaikan pihak LSM.
fauzan panggilan akrab Ketua DPRD Balangan di kesempatan itu juga mengatakan DPRD dalam hal ini hanya sebagai penyedia fasilitas kegiatan dan menapung aspirasi.
“Kami (DPRD) tidak berhak untuk mengambil keputusan ,dari data dan fakta yang kami peroleh melalui Hearing pendapat ini kita simpulkan untuk selanjutnya membuka peluang untuk mempertemukan antara pihak Adaro dengan LSM Balangan untuk mencari solusi dari permasalahan yang sedang terjadi,” tegas Fauzan.
Sementara perwakilan manajemen PT Adaro Indonesia Renaldo melalui Vedio virtual mempersilahkan dan menyarankan agar permasalahan ini disampaikan kepengadilan melalui gugatan.
“Silahkan layangkan pengaduan kepihak pengadilan, supaya jelas permasalahannya kerena banyak gugatan yang ditunjukan ke PT.Adaro Indonesia,” jelas Renaldo perwakilan PT Adaro.
Hingga berakhirnya rapat dengar pendapat dilaksanakan tidak ada titik temu, pihak DPRD Balangan menyarankan kepada LSM maupun warga yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya jalur hukum.
“Kalau masih belum merasa puas dan belum menemukan titik terang atas permasalahan tersebut, seperti yang disarankan pihak Adaro tadi laporkan saja kepengadilan,” imbuhnya. (Jun/KPO-1)

Baca Juga :  BKPSDM Balangan Buka 750 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024
Iklan
Iklan