Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Kenaikan Retribusi Tak Akan Bebani Pedagang

×

Kenaikan Retribusi Tak Akan Bebani Pedagang

Sebarkan artikel ini
Hal 10 2 KLm BJB Sekda
TINJAU - Sekda Banjarbaru pasca pada virtual site visit bersama PT SNI dan Bank Indonesia terkait proyek pembangunan pasar tradisional modern. (KP/Devi)

Banjarbaru, KP – Pemko Banjarbaru menaikan pajak retribusi kepada pedagang di Pasar Bauntung, yang akan menempati pasar tradisional modern di Jalan RO Ulin.

“Kita akan menaikan pajak retribusi di Pasar Bauntung baru, yang akan segera rampung,” kata Sekdako Banjarbaru, Said Abdullah, Senin (16/11/2020), di Banjarbaru.

Baca Koran

Said Abdullah mengatakan, sejak tahun 2011, retribusi yang dikenakan kepada pedagang sebesar Rp5.000 per hari, dan pedagang yang diwajibkan membayar retribusi adalah pedagang yang menempati pasar di tempat baru tersebut dengan pilihan wadah, diantaranya toko, kios dan los.

“Untuk sekarang sepertinya sudah tidak bisa lagi diberlakukan demikian,” ujarnya.

Ke depan, akan ada kenaikan pajak retribusi dan besarannya akan berbeda, disesuaikan dengan pilihan tempat berjualan. “Kita akan mengakomidir pedagang yang ingin berdagang,” tambahnya.

Untuk pemindahan operasional Pasar Bauntung tersebut, saat ini tidak bisa diputuskan, karena menjadi kebijakan dari walikota definitif Kota Banjarbaru. “Nanti akan diputuskan setelah Pilkada selesai,” jelas Said Abdullah.

Kepala BPKAD Kota Banjarbaru, Jainudin menjelaskan restribusi yang dibebankan kepada pedagang tidak akan memberatkan para pedagang, menginat pasar juga diperhatikan untuk memberikan kenyamanan dan kehigienisan lokasi.

“Penarikan pajak retribusi akan disesuaikan dengan fasilitas pasar tersebut. (dev/K-3)

Baca Juga :  Banjarbaru Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan IV
Iklan
Iklan