Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pelaku Curas Modus Merayu Korban Diringkus

×

Pelaku Curas Modus Merayu Korban Diringkus

Sebarkan artikel ini
6 pencuri 4klm
DITANGKAP – Muhammad Dwi Sunnardi (42), pelaku pencurian dengan modus merayu korban, saat ditangkap petugas. (KP/Ist)

Sudah tak sadarkan diri, pelaku langsung menggasak barang berharga korban

BANJARMASIN, KP – Jajaran Unit Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan modus merayu korban perempuan.

Kalimantan Post

Pelaku Muhammad Dwi Sunnardi (42) diciduk ketika berada Jalan Sepinggang Baru kecamatan Balikpapan selatan Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 21.30 WITA

Tertangkapnya pelaku ini berdasarkan laporan korban Rahmawati (60) ke Pihak kepolisian yang kemudian langsung di tindak lanjuti.

Saat dikonfirmasi, Kanit Resmob Dit Rekrimum Polda Kalsel membenarkan hal tersebut.

“Unit Resmob Polda Kalsel bekerjasama dengan Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polda Kaltim dan Buser Polsek Balikpapan Selatan mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini,” jelas Kanit, Jumat (4/12/2020)

Dikatakan Agus, pelaku untuk mendapatkan harta korban, terlebih dahulu janji bertemu dengan korban, kemudian membuka kamar di hotel Palm selama dua hari.

Kuat dugaan korban tidak menyadari minuman-minuman jamu yang diberikan sudah bercampur ramuan bahan Obat CTM dengan kuku bima komplit sehingga membuat korban tertidur tidak sadarkan diri lagi.

Melihat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku langsung menggasak barang berharga korban berupa emas 420 seberat 25 gram, HP Realme C2, sepeda motor beserta STNK dan BPKB jenis Honda Beat warna merah muda dengan Nopol : DA 6450 VK dan uang tunai sbesar Rp5.000.000.

Berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan aksinya di 5 TKP wilayah hukim Polda Kalsel antara lain Hotel POP Banjarmasin, Hotel di Marabahan kabupaten Batola, Hotel palm, Hotel aladin

dan Hotel Bumi Banjar Jalan A Yani Km 7 kabupaten Banjar.

“Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ,” ujar Agus. (yul/K-4)

Baca Juga :  Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan Dua orang lain Ditangkap KPK dalam OTT
Iklan
Iklan