Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Ibnu Belum Tuntaskan Polemik Izin Penjualan Minol ke Presiden

×

Ibnu Belum Tuntaskan Polemik Izin Penjualan Minol ke Presiden

Sebarkan artikel ini
Hal 9 4 Klm Minol
MINOL- Inilah yang dikhawatirkan Walikota H Ibnu Sina setelah belum berhasil memperjuangkan peraturan tumpang tindih ke Presiden pada Apeksi beberapa wakty lalu. (KP/Zakir)

Saat Apeksi kemarin dibagi kelompok, dan berada di luar istana dan hanya beberapa orang yang bisa masuk ke Istana bertemu Pak Presiden

BANJARMASIN, KP – Tumpang tindih aturan antaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin dengan perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat soal penjualan minuman beralkohol ternyata belum menemui titik terang.

Baca Koran

Pasalnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina gagal bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 11 Februari lalu, untuk menyampaikan kondisi aturan yang menjadi polemik di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Ibnu sebelumnya dijadwalkan bertolak ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan forum Asosiasi Pemimpin Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), di Jakarta.

Setibanya di tempat, harapan orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu untuk bisa bertemu langsung dengan RI 1 kala itu pun gagal akibat tak kedapatan kuota masuk ke Istana Negara.

“Saat Apeksi kemarin dibagi kelompok, saya berada di luar istana sedangkan hanya beberapa orang yang bisa masuk ke Istana bertemu Pak Presiden,” ungkap Ibnu beberapa waktu lalu.

Namun, tak bisa bertemu langsung presiden bukan berarti tidak ada upaya lain untuk menyampaikan persoalan izin pemerintah pusat soal penjualan minuman beralkohol yang bentrok dengan Perda Kota Banjarmasin.

Ibnu menyebutkan, bahwa seluruh persoalan yang ada di Kota Banjarmasin, termasuk sengkarut aturan antara Pemko dengan pusat telah disampaikan pada agenda pra-Munas (musyawarah nasional).

“Apa yang menjadi persoalan daerah sudah kami sampaikan dalam pra munas. Kemudian Komwil akan menyampaikan lagi ke rekomendasi Munas,” tambahnya.

Ia berharap, aspirasi daerah di Munas mendapat jawaban sesuai yang diinginkan. Intinya perihal penjualan minuman beralkohol tersebut harus dalam pengawasan Pemko Banjarmasin.

Seperti yang diketahui, perizinan penjualan minuman beralkohol saat ini bisa dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal itu tentu menimbulkan polemik dengan kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat memiliki perhatian terlebih.

Ibnu menyatakan, harusnya perlakuannya jangan disamaratakan di seluruh Indonesia. Seyogyanya, pusat dalam memberikan izin ada perhatiannya dulu di daerah.

Meski sekarang ini kondisi Perda minol tidak bisa berbuat apa-apa lantaran munculnya kebijakan pusat itu, namun Ibnu berupayakan akan menyampaikan ke forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) bahwa di daerah mengalami problem di masyarakat. (Zak/K-3)

Baca Juga :  Terobosan Besar! UMBJM Mantapkan Langkah Mendirikan Fakultas Kedokteran bersama UMS dan RS Islam Banjarmasin
Iklan
Iklan