Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Beri Kode Shabu Berkelas

×

Pengedar Beri Kode Shabu Berkelas

Sebarkan artikel ini
5 kode shabu 4klm
DIMUSNAHKAN - Barang bukti yang akan dimusnahakan terdiri 26,9 Kg shabu dan juga 42,9 gram ganja, di halaman Mampolda Kalsel. (KP/Aqli)

Banjarmasin, KP – Pengedar beri kode mana shabu berkelas dan mana yang tidak. Dari kasusnya disita 26,9 Kg narkotika milik dari 29 tersangka

Dan barang bukti dimusnahakan terdiri 26,9 Kg shabu dan juga 42,9 gram ganja, di halaman Mapolda Kalsel, Rabu (24/2).

Baca Koran

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi menyatakan, bagi yang terlibat peredaran gelap narkotika dengan jumlah besar, diancam pasal 114 dan 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dari sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, diakuinya tak sedikit diduga berasal dari luar Kalsel, bahkan Luar Negeri.

“Terus pendalaman dan melacak bandar dalam jaringan yang mana peredaran gelap narkoba masih secara intensif dilakukan,” tambahnya kepada wartawan disela pemusnahakan.

Ia sebut, pemusnahan barang bukti ini kata merupakan bentuk akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat khususnya masyarakat Kalsel.

Ini menunjukkan bahwa peredaran gelap narkoba di Kalsel masih marak terjadi.

“Sesuai arahan Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kalsel, kita akan terus melakukan penindakan dan pengungkapan sebanyak-banyaknya.

Kami komitmen sesuai arahan itu, tidak ada ruang narkotika beredar di Kalsel, yang terus melakukan pengungkapan.

Karena narkoba sangat merusak generasi penerus khususnya,” ucap Kombes Pol Tri Wahyudi.

Bagian lain dikatakan, kalau melihat beberapa daerah di Indonesia, untuk kemasan dilakukan para pengedar beraneka ragam.

Hanya, beda kandungan dengan kode AA lebih mahal dan untuk kode A saja nilai jualnya lebih sedikit.

“Rata-rata masih mengunakan kemasan seperti teh china, dan didapatkan dari luar negeri, yang semua untuk mengkelabui petugas,” ujarnya.

“Hari ini dimusnahkan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari 2021.

Itu tersangkanya terdiri, 27 laki-laki dan 2 perempuan,” tambah Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto diwakili Kabid Humas, Kombes Pol M Rifa’i.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Ditahan Polda NTB

Pemusnahan secara simbolis dengan cara diblender dilaksanakan bersama perwakilan dari BNNP, Kompol Yanto S, pihak Balai Besar POM, dari Kejati Kalsel serta para Kasubdit Resnarkoba.

Untuk jumlah besar barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator di RSUD Ansari Saleh dan diantar dengan pengawalan ketat petugas.

Sisi lain Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, dari sejumlah pengungkapan di Januari tersebut ada dua kasus yang cukup menonjol.

Pertama pengungkapan pada 13 Januari dengan barang bukti sabu sebanyak 11 kilogram lebih.

Dimana petugas menangkap dua tersangka kurir yang mengambil dan akan mengirimkan barang shabu.

Sabu disembunyikan dalam mobil di halaman parkir satu mall di Banjarmasin.

Kedua yaitu pengungkapan pada 28 Januari dengan barang bukti sabu kurang lebih seberat 15 kilogram.

Dimana petugas mengamankan dua kurir dengan cara memepet dan menghadang mobil yang dikendarai tersangka di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar.

“Sangat dramatis saat penangkapan anggota undercover melakukan pembuntutan cukup lama dan sampai ada kontak fisik.

Ada salah satu mobil anggota harus dikorbankan untuk menghadang laju mobil tersangka hingga bisa diamankan dan digeledah,” pungkas Kombes Pol Tri Wahyudi. (K-2)

Iklan
Iklan