Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Walikota Banjarbaru Blender 2,4 Kg Shabu

×

Walikota Banjarbaru Blender 2,4 Kg Shabu

Sebarkan artikel ini
5 musnah 4klm
DIBLENDER - Pemusnahan 2,4kg barbuk sabu-sabu dengan cara diblender. (KP/Devi)

Pemko Banjarbaru sangat mengapresiasi kinerja Polres Banjarbaru dalam menangani penyebaran Narkoba

BANJARBARU, KP – Barang bukti sabu yang disita dari di parkiran Bandar Udara (Bandara) Internasional Syamsudin Noor akhirnya dimusnahkan di Mapolres Banjarbaru, Kamis (18/3).

Baca Koran

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso dan turut dilakukan Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin dengan cara memblendernya dengan air deterjen.

Juga dilakukan Dandim 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarbaru, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarbaru.

Memastikan keaslian barbuk, petugas Satnarkoba Polres Banjarbaru melalukan tes keaslian barang Narkoba tersebut, yang kemudian dimasukkan dalam blender dan dimusnahkan.

Adapun ‘kristal setan’ yang dimusnahkan itu, seberat 2,378 kilogram (Kg) dan 14,50 gram atau total sekitar 2,4 Kg. Dengan tiga tersangka, yakni P, AK dan F. Ketiga warga Banjarmasin tersebut diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru.

“Pemko Banjarbaru sangat mengapresiasi kinerja Polres Banjarbaru dalam menangani penyebaran Narkoba,” ujar Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin.

Dengan berbagai penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba ini, maka diharapkan peredaran Narkoba di kota berjuluk Kota Pendidikan ini bisa diminimalisir. “Sehingga banyak generasi muda yang bisa terselamatkan,” imbuhnya.

Sementara Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, ketiga pelaku diancam pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) – UU No 35 tahun 2009.

“Di mana ancaman yang diberikan adalah pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan, 2,4 Kg Narkotika jenis ssabu-ssabu tersebut diamankan dari di area pakir Bandara Syamsudin Noor, Kamis (4/3) lalu, sekitar pukul 15.30 WITA.

Saat disita, ditemukan 10 kantong plastik yang di dalamnya terdapat paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,4 kilogram atau 2,435 gram. (dev/K-4)

Baca Juga :  Tersangka Penganiayaan di Hotel Jalani Rekonstruksi
Iklan
Iklan