Batulicin, KP – Kesekian kalinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu kedatangan Pansus DPRD Kabupaten Kutaikartanegara. Kedatangan Pnasus ini dalam rangka untuk pengayaan informasi tentang Raperda Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk menuntasakan pengesahan Perda DPRD Kutaikartanegara.
Rombongan yang dipimpin ketua Pansus Supriadi, disambut oleh sekretaris DPRD Tanbu H.Mukhlis,SH,MM,M.Hum di ruang rapat komisi III DPRD Tanbu 3/3.2021.
Sekretaris Dewan Tanbu H.Muklis dipertemuan ini menyampaikan permohonan maaf bahwa unsur pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Tanbu tidak bisa hadir menerima kunjungan rombongan.
“Mohon maaf unsur oimpinan beserta seluruh anggota DPRD Tanbu tidak bisa menerima kinjungan karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggal kan”, ujar sektetaris Dewan.
Hadir juga Suminto kabid perhubungan Darat kabupaten Kutaikartanagara, juga kepala Dinas Perhubungan Kab Tanbu Wisnu Wardhana. Kabid perhubungan darat Kutaikarta negara Suminto menyampaikan,
Raperda Pengujian Kendaraan Bermotor secara tekhnis itu sama, akan tetapi ada regulasi dari luar tekhnis, ada yang bisa dipetik dan di usulkan dalam perda. Kedua, perda tersebut merupakan perubahan retribusi tarif awal nomor 11 tahun 2013 dimana, tarif tersebut masih sangat kecil dan tarif tertinggi 80 ribu rupiah. Sementara di Kalimantan Timur merupakan tarif paling murah.
Perihal tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dan penyelenggaraan pelaksaanaan pengujian kendaraan bermotor adalah untuk mengatur masalah tekhnis pelaksanaan administrasi seperti sanksi-sanksi. (han)