Palangka Raya, KP – Seorang pria berambut gondrong diamankan anggota kepolisian dari Subdit IV Renakta dan Jatanras serta Resmob Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (14/4) sekira pukul 17.00 WIB.
Pria ini ditangkap karena mencabuli dua bocah berusia 11 dan 10 tahun, di sebuah rumah tempat tinggalnya di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya. Penangkapan terhadap pelaku ini dipimpin langsung Kanit Subdit IV Renakta AKP Ronny Nababan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Budi Budi Hariyanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak asusila tersebut.
Menurut dia, setelah melakukan penyelidikan terhadap kasusnya, pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku kemudian menangkapnya. Atas perbuatan ini, pelaku ini dikenakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan langsung di serahkan ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (fik/K-4)