Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sejak Oktober, Banjarmasin Tak Miliki Rumah Karantina

×

Sejak Oktober, Banjarmasin Tak Miliki Rumah Karantina

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Rumah Penampungan
TAK DIPAKAI - Gedung Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang awalnya berfungsi sebagai rumah karantina Covid-19 di Kota Banjarmasin kini sudah tak lagi digunakan Pemko. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Rumah karantina yang awalnya digunakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai wadah penyembuhan bagi warga yang terpapar Covid-19 tak bergejala ternyata sudah lama tidak lagi digunakan.

Satu-satunya lokasi karantina yang digunakan Dinkes Kota Banjarmasin sebelumnya adalah gedung Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Baca Koran

Namun sejak mulai digunakan Pemko pada April 2020 lalu, beberapa bulan belakangan gedung yang berlokasi di Jalan Perdagangan, Kompleks Bumi Indah Lestari. itu diketahui sudah tidak lagi berfungsi sebagai rumah karantina.

Pasalnya, dari hasil pantauan awak media, pada Rabu (5/5) siang, gedung yang semula didominasi warna kelir biru itu sudah berganti warna menjadi abu-abu bercampur putih.

Bahkan Tak ada lagi petugas ber-APD (alat pelindung diri), atau petugas kesehatan yang tampak berjaga ataupun keluyuran di situ.

Dari keterangan salah seorang petugas jaga di lokasi, diketahui bahwa sejak Oktober 2021 gedung itu sudah tak lagi difungsikan sebagai rumah karantina.

Fakta yang ditemukan itu tentu menjadi pertanyaan. Bagaimana bila nantinya ada warga Kota Banjarmasin yang terpapar virus corona, namun memerlukan tempat isolasi mandiri.

Pasalnya, tidak seluruh warga Banjarmasin yang memiliki ruangan khusus. Atau tempat yang layak untuk dijadikan ruang isolasi mandiri di kediamannya.

Di sisi lain. Juga ada syarat yang perlu dipenuhi, bila seorang warga ingin melakukan isolasi mandiri selain di rumah karantina.

Ruang isolasi seyogyanya memerlukan ventilasi yang cukup. Yakni 14 persen dari luas lantai. Kemudian, di rumah, perlu ada pengampu atau orang yang melayani, sehat jasmani dan rohani.

Disusul dengan tidak adanya lansia, tidak ada penderita penyakit bawaan, tidak ada orang hamil, dan tidak ada bayi. Dan yang terakhir, mesti diawasi oleh petugas kesehatan dari puskesmas setempat.

Baca Juga :  Tiga Komisaris PAM Bandarmasih Dicopot, Dua Orang Lakukan Banding

Menanggapi hal itu. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan bahwa adanya perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 413 tahun 2020 revisi ke 5, membuat pihaknya untuk tidak lagi menyediakan rumah karantina.

Menurutnya, dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa pasien kasus terkonfirmasi positif namun tanpa gejala, boleh melakukan isolasi mandiri di rumahnya sendiri.

Alhasil, rumah karantina di Kota Banjarmasin, pun dianggapnya tak lagi diperlukan.

“Di sisi lain. Dari hasil pantauan kami, menjalani isolasi di rumah karantina menghantam mental si pasien. Sedangkan isolasi mandiri di rumah, lebih bagus untuk mental pasien,” bebernya, Kamis (6/5) siang.

Lantas, bagaimana ada warga Kota Banjarmasin yang betul-betul memerlukan rumah karantina?

Menjawab hal itu, Machli mengaku siap memfasilitasi. Yakni, dengan merujuk yang bersangkutan ke rumah karantina yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Kami siap mengantar yang bersangkutan ke sana. Ada satu tempat di Banjarbaru, yang disediakan oleh Pemprov Kalsel sebagai rumah karantina pasien Covid-19,” tutupnya. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan