Banjarmasin, KP – Memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini, pihak kepolisian akan meluncurkan satu terobosan berbasis aplikasi.
SINAR (SIM Presisi Nasional), merupakan suatu aplikasi pelayanan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dilakukan secara online.
Aplikasi ini mempermudah masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM atau surat izin mengemudi yang diluncurkan beberapa waktu lalu.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengungkapkan, aplikasi SINAR masih dalam tahap persiapan yang cukup panjang terlebih untuk diterapkan di Banjarmasin.
Saat ini baru 4 kota yang menggunakan aplikasi SINAR yakni Jakarta, Depok, Denpasar, dan Jombang.
“Kalau sudah dipakai nanti, tentunya akan mempermudah masyarakat Indonesia dalam membuat atau memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Samsat atau SIM keliling,” tutur Kasat, Senin (17/5)
Sementara itu, metode pembayaran aplikasi SINAR ini dapat melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
“Memang nantinya ada juga layanan apakah masyarakat akan datang ngambil ke kantor samsat atau SIM Corner,” jelas Gustaf
Di dalam aplikasi SINAR berisi beberapa layanan tentang SIM, antara lain layanan perpanjang SIM A dan C, layanan uji teori SIM melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. (yul/K-4)