Banjarmasin, KP – DPRD Kabupaten Kapus melakukan sharing dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan Covid-19 di kabupaten tersebut.
“Kita perlu masukan dalam pembahasan Raperda tersebut, walaupun Kalsel belum ada rencana untuk penyusunan Perda Protokol Kesehatan,” kata Ketua Pansus Raperda Protokol Kesehatan, H Darwandi kepada wartawan, usai pertemuan dengan Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (20/5/2021), di Banjarmasin.
Apalagi Raperda ini sengaja disiapkan untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan agar mampu mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten tersebut.
“Memang ada peraturan gubernur mengenai masalah ini, namun perlu diperkuat dengan Perda untuk mempercepatan penanggulangan Covid-19,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu, peraturan ini juga dalam mempersiapkan new normal, atau kehidupan normal di tengah pandemi Covid-19, yang mengharuskan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Disiplin ini perlu ditegakkan agar kasus Covid-19 dapat ditekan, terutama penyebarannya,” ujar Darwandi, pada pertemuan yang dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas.
Menurut Darwandi, kunjungan ke DPRD Kalsel ini tidak hanya menyangkut Raperda Protokol Kesehatan, namun juga Raperda Pelayanan Publik, dimana penerapannya di Kalsel cukup menggembirakan.
“Perda Kalsel memang cukup lama, namun implementasinya cukup bagus, sehingga bisa menjadi masukan dan diterapkan di Kabupaten Kapuas,” tambahnya.
Ditambahkan, referensi dan pengayaan diperlukan agar dapat menyusun kedua Raperda tersebut, terutama dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. (lyn/k-10)