Banjarmasin, KP – Gugatan tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda – Mushaffa Zakir (AnandaMu) dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap oleh Tim Hukum dari rivalnya, yakni Ibnu Sina – Arifin Noor (Ibnu-Arifin) sudah tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).
Ketua Tim Hukum Ibnu Sina – Arifin Noor, Imam Satria Jati mengatakan, kesimpulan itu didapatnya berdasarkan fakta-fakta di lapangan saat diselenggarakannya PSU dalam Pilwali Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, berdasarkan fakta adanya selisih suara sebesar 3,45 % antara Pemohon (AnandaMu) dengan calon petahana tersebut yang berstatus sebagai Pihak Terkait.
“Maka tentunya permohonan Pemohon tersebut tidaklah Memenuhi syarat ambang batas sebagaimana ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf c Undang Undang Pemilihan, maka menurut kami Mahkamah sudah semestinya menyatakan Pemohon tidak mempunyai legal Standing,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang didapat Kalimantan Post, Minggu (23/05) malam.
Bukan tanpa alasan, selain ambang batas yang tidak terpenuhi, gugatan yang disidangkan dalam Perkara bernomor register 144 PHP.KOT-XIX/2021 Banjarmasin dan pada Jumat 21 Mei 2021 itu sudah terbantahkan seluruhnya.
“Bahwa berdasarkan jawaban dari Pihak Termohon atau KPU Kota Banjarmasin, kami menilai KPU Kota Banjarmasin Melaksanakan Penyelenggaraan PSU sesuai Amanah Putusan MK sebelumnya dan sesuai dengan peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku serta telah melaksanakan himbauan dari KPU RI dan Pencemaran dari Bawaslu Kota Banjarmasin dalam pelaksanaannya,” sambung Imam.
Kemudian, ia juga menyoroti adanya peningkatan jumlah pemilih secara tajam dari Pemilihan Suara di wilayah PSU pada 9 Desember berjumlah 14.955 suara sah. Sedangkan dalam pelaksanaan PSU meningkat menjadi 17.799 suara sah.
“Fakta ini membuktikan Pihak KPU Kota Banjarmasin telah melakukan sosialisasi di setiap kelurahan wilayah PSU dan telah melakukan pembagian Undangan pemilih di wilayah PSU secara maksimal,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, KPU kota Banjarmasin telah melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengganti Petugas KPPS Lama dengan KPPS yang baru dalam pelaksanaan PSU.
Sehingga tuduhan yang dialamatkan ke KPU Kota Banjarmasin sesungguhnya tidak benar dan telah dibuktikan oleh KPU Kota Banjarmasin dalam persidangan MK.
Tidak hanya sampai di situ, berdasarkan laporan Pelaksanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin, Pihak Pemohon yang terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020, serta adanya pelanggaran dugaan money politik yang telah dilaporkan Tim Hukum Ibnu Sina – Arifin.
“Meski proses ini terhenti karena pihak Terlapor tidak mau hadir dalam proses klarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kota Banjarmasin, namun dugaan money politik massif tersebut secara nyata dapat dilihat dengan meningkatnya secara sangat signifikan perolehan suara Pihak Pemohon pada PSU,” tugasnya.
Lalu, dalam rangkaian peristiwa hukum serta fakta hukum pada proses pelaksanaan PSU ini, pihaknya juga menilai argumentasi hukum Pemohon dalam permohonannya bersifat falasi dan kontradiktif yang menyebutkan telah terjadi pelanggaran pelaksanaan PSU dan adanya dugaan pelanggaran money politik.
“Dalil-dalil tersebut tidak memiliki logika hukum dan terdapat ketidaksesuaian dengan fakta. Senyatanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan ke pihak Terkait tidak terbukti di Bawaslu Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan PSU pihaknya hanya mendapatkan 4.619 suara dan menang hanya di 7 TPS. Sedangkan pemohon unggul 11.769 suara di 73 TPS. Sehingga terhadap dalil yang menyatakan adanya pelanggaran di beberapa TPS.
“Ini menggambarkan dalil pemohon yang tidak berlogika atas perolehan suara didapatkan oleh Pemohon dan menang di TPS yang dipermasalahkan,” tandasnya. (Zak/K-3)