Tanjung, KP – Polisi Tangkap seorang perempuan berinisial MP (39) karena diduga telah dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi di tempat umum jenis permainan judi dingdong pada Selasa (2/6) malam.
Dari Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, petugas satreskrim Polres Tabalong menyita barang bukti berupa selembar uang tunai Rp20 ribu, 2 unit mesin ding dong, 250 koin dingdong dan 1 piring.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA dikonfirmasi pada Jum’at (4/6) membenarkan petugas Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH Kasat Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap warga Desa Kaong Kecamatan Upau, Tabalong itu, di kediamannya yang berlokasi di Jalan Perumahan Pondok Indah Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Dijelaskannya, permainan Dingdong 24D adalah permainan yang menggunakan 24 bola angka, berbeda dengan 12D yang hanya menggunakan 12 bola angka. Namun tetap masuk dalam kategori perjuadian.
Ia mengatakan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Tabalong mengenai adanya permaian judi jenis Dingdong di Kelurahan Mabuun.
“Usai petugas mendatangi lokasi dan MP tertangkap tangan yang diduga dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi di tempat umum jenis dingdong. Kini MP ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan Satreskrim,” ucap Kapolres Tabalong. (ros/K-4)