Rantau, KP – Tersangka S (41) warga Desa Belawaian Rt 04 Kecamatan Piani diamankan anggota Polres Tapin.
Polisi juga sita sepucuk senpi (senjata api) rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisinya dan kasusnya digelar Selasa (10/9).
Mengungkapan kasus senpi rakitan tersebut dilakukan pihak kepolisian melakukan giat operasi penyakit masyarakat di wilayah kedamatan piani tepatnya di Desa Balawaian Kecamatan Piani pada Jumat 16 Juli 2021, sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskim AKP Ikhsan Pranoto, membenakan tersangka diamankan.
S mengakui bahwa senpi merupakan warisan dari orang tuanya delapan tahun yang lalu dan telah meninggal dunia kemudian diteruskannya di pakai untuk keseharaian. (abd/K-2)