Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Masuk Mall, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Menuai Protes

×

Masuk Mall, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Menuai Protes

Sebarkan artikel ini
Hak 10 1 KLm Taufik Husin
Taufik Husin

Banjarmasin, KP – Aturan tentang syarat masuk ke mall selain wajib sertifikat vaksin juga tes swab PCR menuai protes.

Banyak tokoh dan masyarakat yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Bahkan ada yang mencurigai adanya penjualan alat Tes Swab PCR yang harganya mahal.

Baca Koran

” Aturan tersebut tentunya akan menyulitkan masyarakat yang hendak ke mall atau pusat perbelanjaan,” kata anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Taufik Husin.

Kepada {KP} Senin (16/8/2021) anggota dewan dari Fraksi PDIP ini minta agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Masalahnya kata Taufik Husin, masih banyak warga yang belum menerima vaksin. Sementara sisi lain pemerintah sendiri belum mampu memenuhi penyediaan vaksin.

Padahal lanjutnya. menyusul terus meningkatnya penyebaran Covid-19 warga sangatlah antusias untuk mendapatkan vaksin.

” Bahkan warga harus rela antri dan saling berdesakan saat dilaksanakan pemberian vaksin massal,” kata anggota komisi membidangi masalah kesehatan dan pendidikan ini.

Taufik Husin memperkirakan, jumlah warga Banjarmasin yang sudah divaksin paling banyak baru sekitar 20 persen.

Menurutnya, persoalan lain adalah tidak sedikit warga yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan atau menderita penyakit seperti jantung atau jenis penyakit lainnya.

Ia mengatakan. meski dibolehkan masuk mall, namun wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen atau tes PCR .

Ketentuan ini kata Taufik Husin, sangatlah merepotkan dan memberatkan karena hanya sekedar masuk mall warga harus terlebih dahulu tes antigen atau PCR.

“Sementara untuk mendapatkan tes antigen atau PCR biaya yang dikeluarkan cukup mahal,” ujarnya.

Dikatakan ketentuan lainnya adalah, pengunjung yang berusia di bawah usia 12 tahun dan usia di atas 70 tahun dilarang masuk mall dengan alasan karena berisiko lebih rentan terpapar Covid-19.

Baca Juga :  Dua Warga Kaltim Positif Covid-19, Banjarmasin Ajak Tingkatkan Kewaspadaan Dini

“Padahal saat ke pusat perbelanjaan atau mall banyak orang membawa anak mereka,” katanya lagi.

Taufik Husin seraya meyakini jika kebijakan itu diterapkan dipastikan bukan hanya menyulitkan warga, tapi juga akan berdampak bagi pemulihan ekonomi karena pusat perbelanjaan atau mall sepi dari pengunjung.

Sebelum kebijakan untuk meminimalisir penularan Covid-19 itu dikeluarkan, pengunjung pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar.

Protokol Kesehatan dasar yang diterapkan adalah pengunjung yang dibolehkan masuk mall atau pusat perbelanjaan dengan suhu badan di bawah 37 derajat, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (nid/K-3)

Iklan
Iklan