Banjarbaru, KP – Senin (06/09/2021) Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Troy Satria Taufik, memberikan penyebarluasan peraturan daerah nomor 8 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang sudah ditetapkan pada tahun 2018 tersebut. sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Banjarbaru.
Adapun para peserta yang berasal dari forum perwakilan masyarakat Kelurahan, RT, RW mendapatkan sosialisasi mengenai substansi materi Perda langsung dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Troy Satria menjelaskan Sosialisasi Perda ini merupakan suatu program baru yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta berbagai pihak yang lainnya agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah tersebut.
Selain itu, Troy juga menyerap asprirasi warga terkait kurangnya titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS), tata kelola bank sampah yang minim. Untuk itu warga meminta agar pemerintah memberikan bantuan berupa tong sampah agar tidak ada sampah yang dibuang sembarangan hingga memudahkan petugas kebersihan dalam mengambil sampah warga.
“Setiap hari kita memproduksi sampah, jika kita jeli dan bisa mengelola dari sampah-sampah ini bisa menjadi pundi-pundi tambahan bagi warga dan Ibu Rumah Tangga. Dampaknya banyak selain sampah yang masuk ke TPA berkurang, warga juga bisa mendapatkan dana tambahan,” ungkap Troy
Dari diskusi perda ini masyarakat dapat memahami, menyampaikan dan meneruskan kepada segenap warga di lingkungannya, untuk lebih bijak dalam membuang sampah.
“Kedepannya akan ada pelatihan pengelolaan bank sampah, sehingga warga bisa lebih memanfaatkan sampah organik dan nonorganik” pungkasnya. (Dev/KPO-1)