Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Perlindungan dan Pemberdayaan, Petani di Kalsel, Kebutuhan Mendesak

×

Perlindungan dan Pemberdayaan, Petani di Kalsel, Kebutuhan Mendesak

Sebarkan artikel ini
8 4klm 5
PERLINDUNGAN PETANI -Anggota DPRD Kalsel H. Karli Hanafi saat memaparkan maksud dan tujuan dilakunnya Sosialisasi Peraturan Perundang undangan tentang Perlindungan dan Perberdayaan petani. (KP/ist)

Petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

BANJARMASIN, KP – Pemberian perlindungan dan pemberdayaan petani di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selain merupakan kebutuhan yang sangat mendesak juga sejalan dengan tekad pemerintah daerah ini untuk menjadikan Provinsi Kalsel daerah penyangga ketahanan pangan nasional.

Petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan kontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada pangan, kedaulatan pangan, ternyata masih banyah yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan.

Baca Koran

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan  Petani oleh anggota DPRD Provinsi Kalsel, Dr.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH di Desa Puntik Dalam, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (7/9/20210.

Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan ini menghadirkan nara sumber Ir.Murniati, MP, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala, dan dihadiri pula Camat Mandastana Ahmad Husaini, Kepala Desa Puntik Dalam Sutrisno serta sekitar 50 orang warga setempat.

Karli mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri selama ini para petani telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan.

Petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan ini, katanya melanjutkan, akan memberikan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder yang terkait baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga perlindungan dan pemberdayaan petani di pedesaan dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh para petani.

Baca Juga :  Dorong Generasi Muda Lebih Kritis: Trio Motor Tamiang Layang Adakan “Brain and Brush”

Sementara Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala, Ir. Murniati, MP selaku nara sumber menyampaikan materi antara lain kelembagaan pertanian yang melayani kebutuhan petani dalam skala besar, jaminan sarana dan prasarana, kepastian berusaha , kebijakan impor, ganti rugi bila gagal panen, dan lain-lain.

Sosialisasi peraturan perundangan ini mendapat tanggapan serius dari peserta yang Sebagian besar memang mengandalkan mata pencahariannya dari bidang pertanian. (lia/K-1)

Iklan
Iklan