Banjarmasin, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana umum periode April hingga September 2021.
Barbuk senilai Rp 1,7 miliar lebih tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum, di halaman Kejari setempat, Selasa (14/9).
“Barbuk yang dimusnahkan berasal dari 183 perkara yang ditangani oleh Kejari Banjarmasin,” sebut Kepala Kejari Banjarmasin melalui Kasi Barang Bukti Diah Kusuman Ningtias.
Dikatakannya, barbuk yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 961,98 gram berasal dari terpidana M. Hafiz Ais, 64,5 butir ekstasi dari terpidana Fahrul Razi dan 3 paket tembakau Gorilla 0,25 gram milik terpidana M Fajar.
Selain itu, katanya, dimusnahkan juga 12 parang dari terpidana Ahmad Fauzi, 159 buah galon terpidana Safrianto Madima dan rokok illegal sebanyak 240.000 batang dari terpidana Mustamind.
Diah Kusuma mengatakan, bahwa barang bukti hasil kejahatan ini sudah ingkrat dan mempunyai ketetapan hukum di pengadilan sehingga bisa dimusnahkan, dan tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan para terpidana. (hid/K-4)















