Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Barbuk Senilai Rp 1,7 Miliar Dimusnahkan

×

Barbuk Senilai Rp 1,7 Miliar Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
6 barbuk 4klm
DIMUSNAHKAN – Barang bukti yang dimusnahkan sebagian dilakukan pembakaran, para pejabat dilingkungan Kejari Banjarmasin tengah melakukan pembakaran. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana umum periode April hingga September 2021.

Barbuk senilai Rp 1,7 miliar lebih tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum, di halaman Kejari setempat, Selasa (14/9).

Kalimantan Post

“Barbuk yang dimusnahkan berasal dari 183 perkara yang ditangani oleh Kejari Banjarmasin,” sebut Kepala Kejari Banjarmasin melalui Kasi Barang Bukti Diah Kusuman Ningtias.

Dikatakannya, barbuk yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 961,98 gram berasal dari terpidana M. Hafiz Ais, 64,5 butir ekstasi dari terpidana Fahrul Razi dan 3 paket tembakau Gorilla 0,25 gram milik terpidana M Fajar.

Selain itu, katanya, dimusnahkan juga 12 parang dari terpidana Ahmad Fauzi, 159 buah galon terpidana Safrianto Madima dan rokok illegal sebanyak 240.000 batang dari terpidana Mustamind.

Diah Kusuma mengatakan, bahwa barang bukti hasil kejahatan ini sudah ingkrat dan mempunyai ketetapan hukum di pengadilan sehingga bisa dimusnahkan, dan tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan para terpidana. (hid/K-4)

Baca Juga :  KPK Tahan Empat dari Lima Tersangka Kasus Iklan Bank BJB
Iklan
Iklan