Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan menggerebek sebuah rumah Jalan Prona III Lokasi II Gang Melati Ujung RT 26 RW 02 Banjarmasin Selatan, Sabtu malam (11/9) silam, sekitar pukul 23.10 WITA.
Kedatangan petugas, membuat penghuni rumah yang diduga pengedar narkoba bernama Parno (57), sempat membuang barang bukti (barbuk). Namun, ketahuan petugas.
Sehingga barbuk berupa 11 paket sabu dengan berat 0,78 gram, dua timbangan digital, plastik klip dan bong, akhirnya disita.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryomo S.Sos, saat dikonfirmasi Selasa (14/9) membenarkan, pihaknya mengungkap peredaran sabu di kawasan Jalan Prona tersebut.
“Bersama barang bukti, tersangka juga sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Ia memastikan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terungkapnya peredaran narkoba ini tak luput dari laporan masyarakat yang merasa curiga di rumah tersangka yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Lalu anggota pun langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut,” ujarnya.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, saat anggota menggerebek rumah tersangka.
“Saat itu tersangka mencoba membuang barbuk, namun ketahuan. Lalu tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya. (fik/K-4)















