
Banjarmasin, KP – Muhammad Sabran alias Aban (40), seharinya bekerja sebagai buruh bangunan terpaksa berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (11/11) sekitar pukul 15.10 WITA.
Aban diringkus ketika berada di Brigjend H Hasan Basri Rt. 40 tepatnya di bawah jembatan Alalak Banjarmasin Utara, karena keterlibatan dalam bisnis narkoba.
Dari tangan warga Jalan Alalak Utara Rt. 05 Rw. 02 Banjarmasin Utara ini. pihak kepolisian berhasil menyita 15 paket sabu seberat 198,13 gram, 1 lembar sobekan plastik warna hitam, 2 buah timbangan, 1 buah Impulse Sealer press plastic, 1 pak plastik klip dan 1 lembar kantongan plastik warna hitam.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, pihaknya mendapatkan informasin terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Aban,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (15/11).
Dikatakan Suryo, awalnya petugas menyita dari tangannya berupa satu paket sabu seberat 2,38 gram.
“Untuk mencari barang bukti lainnya, anggota bergerak ke rumahnya,” ucapnya.
Dimana, dari dalam rumah Aban, petugas menemukan 14 paket shabu siap edar.
“Barang bukti tersebut di temukan didalam kelambu yang berada di dalam kamarnya,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ada di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Suryo.(yul/K-4)