Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tanpa Sebab, Batosai Tebas Orang dari Belakang

×

Tanpa Sebab, Batosai Tebas Orang dari Belakang

Sebarkan artikel ini
6 batosai 4klm
PENGANIAYAAN – Korban penganiayaan saat dirawat di RS dan tersangka yang diamankan. (KP/Andui)

korban langsung dibacok oleh tesangka dari belakang menggunakan sajam jenis mandau

BANJARMASIN, KP – Tak sampai sehari, tersangka penganiayaan bernama Arif Pertana alias Arif Batosai (38) ditangkap anggota gabungan saat berada di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat, Minggu dinihari, (21/11), sekitar pukul 01.30 WITA.

Baca Koran

Warga Jalan Jalan Keramat Basirih RT 09 Banjarmasin Barat ini telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arifin (35), warga Jalan Basirih Ulu RT 16 RW 02 Banjarmasin Selatan, yang terjadi Sabtu (20/11), sekitar pukul 18.30 WITA.

Dimana peristiwa ini terjadi di Jalan Teluk Tiram Jembatan Merah Banjarmasin Barat.

Waktu itu korban bersama temannya bernama M Arizal (27), warga Keramat Basirih RT 09 Banjarmasin Selatan, sedang melintas di Tempat Kejadian Pekara (TKP) menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba korban langsung dibacok oleh tesangka dari belakang menggunakan sajam jenis mandau, yang mengenai leher bagian sebelah kanan dan bagian belakang.

Kemudian korban turun dari sepeda motor untuk mengejar, namun tersangka berhasil melarikan diri.

Akibatnya keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasi Barat.

Lalu ditindaklanjuti Buru Sergab (Buser) yang dipimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, diback up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) unit Resmob Polda Kalsel, Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Timsus Polresta Banjarmasin.

Alhasil tersangka dapat diringkus oleh Tim gabungan, lalu tersangka langsung dibawa ke Kantor Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan bersama barang bukti.

Baca Juga :  Polda Kalsel Ringkus 212 Tersangka, Sita 40,4 Kg Sabu dan 13.066 Butir Ekstasi Selama Operasi Antik

“Tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP,” tegasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan