Wulandari yang menjadi terdakwa, sempat bersembunyi di Amuntai, sehingga dianggap hal yang memberatkan
BANJARMASIN, KP – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Ambarawang Kecamatan Batu Ampar Wulandari yang menjadi terdakwa kasus korupsi, divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp50 subsidair selama sebulan.
Vonis itu dijatuhkan Majelis hakim yang dipimpin Yusriansayah saat sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (29/11).
Terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti karena kewajiban membayar uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Sugiman dan Verry Anggriyandi
Dalam putusan majelis tersebut terdapat perbedaan dalam pengenaan pasal dengan pihak JPU Eka Dahliana yang mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sementara majelis hakim berkeyakinan kelau terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair JPU.
Atas putusan terebut terdakwa langsung menyatakan menerimanya sementara JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui JPU menuntut terdakwa selama empat tahun. Serta pidana denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Menurut JPU, Wulandari yang menjadi terdakwa, sempat bersembunyi di Anuntai, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan dan dalam persidangan terdakwa selalu koperatif.
Seperti diketahui dalam perkara dana desa ini mantan Kades Ambarawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tala Sugiman, diganjar penjara selama setahun serta serta denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah sebulan.
Sementara suami terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan di ganjar dua tahun penjara serta membayar uang penganti dikisran angka Rp500 juta lebih.
Menurut dakwaan terdapat unsur kerugian negara sebsar Rp575 juta lebih akbat perbuatan bersama kades serta suaminya bertindak selaku kontraktor bernama Very Anggriani yang diganjar hukuman selama dua tahun.
Menurut dakwaan dalam pembuatan jalan usaha tani di desa tersebut dengan nilai Rp817 juta ternyata dalam melaksanakan pekerjaan yang dilakukan oleh suami terdakwa sebagai pemilik CV Sumber Jati, tidak sepenuhnya dilaksanakan alis fiktif sementara uangnya sudah dicairkan. Akibat terdapat unsur kerugian negara Rp575 juta lebih.(hid/K-4)