Banjarmasin, KP – Dua pemuda bernama Ridho alias Edo (18) dan Agus Steven alias Agus (21), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Selasa (4/1), sekitar pukul 20.30 WITA
Terduga pelaku terkait kasus pencurian di rumah kosong ini ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Ir PHM Noor Gang Nurdin RT 55 Banjarmasin Barat.
Anggota juga menyita barang bukti berupa satu buah rekaman CCTV satu buah [{Handphone}] [Hp] merk Realme 8 warna hitam, satu buah Hp merk Redmi warna biru.
Semua barang bukti yang disita oleh anggota diketahui pemiliknya bernama Miftah Farid (24), warga Jalan Rawasari Ujung RT.72 RW.04 Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Rabu (5/1), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.
“Keduanya akan dikenakan pasal 362 KUHP,” tegasnya.
Dimana peristiwa pencurian ini terjadi Jum’at (24/12/2021) silam, sekitar pukul 16.30 WITA.
Pada saat itu rumah korban kosong dan pintu belakang atau dapur rumahnya tertutup namun tidak dikunci.
“Setelah kembali ke rumahnya korban terkejut, karena rumahnya dalam keadaan berantakan,” ujar Ipda Ginting.
Korban memeriksa barang berharga miliknya, saat dicek ternyata dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp245 ribu, serta satu buah Hp merk Realme 8 warna hitam sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat.
Setelah menerima laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap kasus pencurian ini.
“Alhasil anggota berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya dan membawanya ke kantor Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya. (fik/K-4)